Categories: Nunukan

1.039 WBP Lapas Nunukan Dapat Remisi Kemerdekaan RI, 12 Orang Langsung Bebas

Published by
admin

&NewLine;<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Tak masyarakat yang berada di luar&comma; peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia juga menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi warga binaan &lpar;WBP&rpar; di Lembaga Pemasyarakatan &lpar;Lapas&rpar; Kelas IIB Nunukan&period; <br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebab&comma; ada 1&period;039 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi&comma; dan 12 di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2025&period;<br>Hal itu dilihat dari penyerahan remisi yang digelar di Kantor Bupati Nunukan lantai 5 pada Minggu &lpar;17&sol;8&rpar; pukul 09&period;00 WITA&period; <br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nunukan&comma; H&period; Irwan Sabri&comma; disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah &lpar;Forkopimda&rpar; dan pimpinan instansi vertikal&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam sambutannya&comma; Bupati Nunukan&comma; Irwan Sabri menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana&comma; tetapi menjadi pengingat penting bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Remisi ini harus dimaknai sebagai motivasi untuk berperilaku baik&comma; menaati aturan&comma; serta sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di Lapas&period; Jadikan momentum ini sebagai awal yang lebih baik untuk masa depan&comma;” ujar Irwan Sabri&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara itu&comma; Kepala Lapas Nunukan&comma; Puang Dirham&comma; memaparkan bahwa dari total 1&period;265 warga binaan&comma; 1&period;039 orang diusulkan dan memenuhi syarat menerima remisi umum &lpar;RU I&rpar; &period; Dari jumlah itu&comma; 12 orang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II &lpar;RU II&rpar;&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain itu&comma; dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Tahun 2025&comma; Lapas Nunukan juga mengusulkan pemberian Remisi Istimewa Asas Dasawarsa 2025 kepada narapidana yang telah memenuhi syarat&period; <br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Remisi dan pengurangan masa pidana dasawarsa berlaku bagi semua Narapidana dan Anak Binaan yang putusan pidananya pada tanggal 17 Agustus 2025 telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999&period; Remisi juga dasawarsa diberikan kepada Narapidana yang dipidana penjara dan kurungan&comma; termasuk pidana tambahan kurungan pengganti denda&comma; kecuali pidana mati dan seumur hidup&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut Puang Dirham&comma; seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi kriteria ketat&comma; mulai dari tidak sedang menjalani hukuman disiplin enam bulan terakhir&comma; berkelakuan baik&comma; hingga aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Remisi adalah bentuk apresiasi negara atas usaha perbaikan diri narapidana&period; Ini juga wujud nyata komitmen pemerintah dalam reintegrasi sosial&comma; agar warga binaan punya kesempatan kembali berkontribusi positif di masyarakat&comma;” tegas Puang Dirham&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; dia berharap resmi ini dapat dapat memotivasi narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri&comma; meningkatkan kedisiplinan&comma; dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Hal ini juga merupakan langkah nyata negara dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan&comma; memberikan kesempatan untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat&comma;&&num;8221&semi; tuturnya&period;<br><br>Berikut adalah rincian penerima Remisi Dasawarsa 2025&period;<br>Remisi Dasawarsa I &colon; Narapidana yang menerima remisi Dasawarsa namun masih menjalani sisa pidana&period;<br>a&period; 420 orang menerima remisi normal<br>b&period; 628 orang menerima remisi berdasarkan Kategori PP No&period; 99 Tahun 2012&period;<br><br>Remisi Dasawarsa II &colon; Narapidana yang menerima remisi Dasawarsa dan langsung bebas atau menjalani subsider&sol;denda&period; Dimana&comma; RD II sebanyak 7 orang langsung bebas&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Remisi Pidana Denda I &colon; Narapidana yang masih menjalani pidana kurungan&sol;penjara pengganti denda sebanyak 18 orang&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Remisi Pidana Denda II &colon; Narapidana yang remisinya menjadikan mereka bebas atau menjalani subsider&sol;denda yakni RDPII sebanyak 1 orang langsung bebas&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Remisi PMP 1 Anak Binaan &colon; Anak Binaan yang yang mendapatkan pengurangan masa pidana Dasawarsa 2025 sebanyak 3 orang&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.