<p>NUNUKAN &#8211; Tak masyarakat yang berada di luar, peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia juga menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi warga binaan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan. <br></p>



<p>Sebab, ada 1.039 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi, dan 12 di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2025.<br>Hal itu dilihat dari penyerahan remisi yang digelar di Kantor Bupati Nunukan lantai 5 pada Minggu (17/8) pukul 09.00 WITA. <br></p>



<p>Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan instansi vertikal.<br></p>



<p>Dalam sambutannya, Bupati Nunukan, Irwan Sabri menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi pengingat penting bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.<br></p>



<p>“Remisi ini harus dimaknai sebagai motivasi untuk berperilaku baik, menaati aturan, serta sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di Lapas. Jadikan momentum ini sebagai awal yang lebih baik untuk masa depan,” ujar Irwan Sabri.<br></p>



<p>Sementara itu, Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, memaparkan bahwa dari total 1.265 warga binaan, 1.039 orang diusulkan dan memenuhi syarat menerima remisi umum (RU I) . Dari jumlah itu, 12 orang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).<br></p>



<p>Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Tahun 2025, Lapas Nunukan juga mengusulkan pemberian Remisi Istimewa Asas Dasawarsa 2025 kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. <br></p>



<p>Remisi dan pengurangan masa pidana dasawarsa berlaku bagi semua Narapidana dan Anak Binaan yang putusan pidananya pada tanggal 17 Agustus 2025 telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi.<br></p>



<p>Hal itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Remisi juga dasawarsa diberikan kepada Narapidana yang dipidana penjara dan kurungan, termasuk pidana tambahan kurungan pengganti denda, kecuali pidana mati dan seumur hidup.<br></p>



<p>Menurut Puang Dirham, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi kriteria ketat, mulai dari tidak sedang menjalani hukuman disiplin enam bulan terakhir, berkelakuan baik, hingga aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan.<br></p>



<p>“Remisi adalah bentuk apresiasi negara atas usaha perbaikan diri narapidana. Ini juga wujud nyata komitmen pemerintah dalam reintegrasi sosial, agar warga binaan punya kesempatan kembali berkontribusi positif di masyarakat,” tegas Puang Dirham.<br></p>



<p>Untuk itu, dia berharap resmi ini dapat dapat memotivasi narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.<br></p>



<p>&#8220;Hal ini juga merupakan langkah nyata negara dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan, memberikan kesempatan untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,&#8221; tuturnya.<br><br>Berikut adalah rincian penerima Remisi Dasawarsa 2025.<br>Remisi Dasawarsa I : Narapidana yang menerima remisi Dasawarsa namun masih menjalani sisa pidana.<br>a. 420 orang menerima remisi normal<br>b. 628 orang menerima remisi berdasarkan Kategori PP No. 99 Tahun 2012.<br><br>Remisi Dasawarsa II : Narapidana yang menerima remisi Dasawarsa dan langsung bebas atau menjalani subsider/denda. Dimana, RD II sebanyak 7 orang langsung bebas.<br></p>



<p>Remisi Pidana Denda I : Narapidana yang masih menjalani pidana kurungan/penjara pengganti denda sebanyak 18 orang.<br></p>



<p>Remisi Pidana Denda II : Narapidana yang remisinya menjadikan mereka bebas atau menjalani subsider/denda yakni RDPII sebanyak 1 orang langsung bebas.<br></p>



<p>Remisi PMP 1 Anak Binaan : Anak Binaan yang yang mendapatkan pengurangan masa pidana Dasawarsa 2025 sebanyak 3 orang.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.