Categories: Nunukan

55 Pelajar Langgar Jam Malam, Ada JUGA  Anak SD Ditemukan

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>bordeterkini&period;com<&sol;em> – Satuan Polisi Pamong Praja &lpar;Satpol PP&rpar; Kabupaten Nunukan kembali memperketat pengawasan penerapan jam malam bagi pelajar&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam patroli yang digelar Sabtu malam &lpar;31&sol;1&rpar;&comma; petugas menjaring puluhan pelajar yang masih berkeliaran di luar rumah melewati batas waktu yang ditetapkan&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Patroli ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nunukan tentang pembatasan aktivitas pelajar pada malam hari&comma; dengan ketentuan seluruh pelajar sudah berada di rumah paling lambat pukul 21&period;00 WITA&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hasilnya&comma; sebanyak 55 pelajar kedapatan masih berada di luar rumah&period; Rinciannya&comma; 34 pelajar di Kecamatan Nunukan dan 21 pelajar di Kecamatan Nunukan Selatan&period; Mereka berasal dari berbagai jenjang pendidikan dan sekolah di wilayah setempat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Patroli dilakukan dengan membagi personel ke dalam dua tim&period; Tim pertama menyisir sejumlah titik keramaian di Kecamatan Nunukan&comma; sementara tim kedua fokus melakukan pengawasan di Kecamatan Nunukan Selatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan&comma; Mesak Adianto&comma; melalui Komandan Peleton &lpar;Danton&rpar; Umar&comma; mengungkapkan fakta yang cukup memprihatinkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam patroli tersebut&comma; petugas bahkan menemukan anak-anak usia Sekolah Dasar yang masih berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Beberapa anak masih bermain hingga larut malam&comma; termasuk bermain gim&comma; tanpa pengawasan orang tua&comma;” ujar Umar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurutnya&comma; patroli jam malam ini bukan semata-mata penertiban&comma; tetapi langkah perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai potensi risiko di malam hari&comma; seperti pergaulan bebas&comma; tindak kriminal&comma; maupun kecelakaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selama patroli berlangsung&comma; Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis&period; Para pelajar yang terjaring hanya dilakukan pendataan ringan&comma; diberikan pengarahan langsung di lokasi&comma; lalu diminta segera kembali ke rumah masing-masing&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun ke depan&comma; Satpol PP menegaskan akan meningkatkan langkah pembinaan jika pelanggaran terus berulang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pelajar yang masih ditemukan berada di luar rumah di atas pukul 21&period;00 WITA akan dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk pembinaan lanjutan bersama orang tua atau pihak sekolah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita imbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya&comma; khususnya pada malam hari&comma; serta bersama-sama mendukung penerapan jam malam demi menciptakan lingkungan yang aman&comma; tertib&comma; dan mendukung tumbuh kembang anak secara positif&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk diketahui&comma; jam malam pelajar ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 293-SATPOL&period;PP&sol;100&period;3&period;4&period;2&sol;XII&sol;2025 yang mengatur pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah pada waktu malam&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam ketentuan tersebut&comma; pelajar dilarang berada di luar rumah setelah Pukul 20&period;00 Wita&comma; kecuali untuk kepentingan kegiatan sekolah yang disertai penugasan resmi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Lebih lanjut&comma; surat edaran itu juga membatasi keberadaan pelajar di kafe&comma; tempat nongkrong&comma; dan usaha sejenis hingga Pukul 21&period;00 WITA&period; Di luar waktu tersebut&comma; pelajar hanya diperbolehkan berada di lokasi tersebut apabila didampingi orang tua atau menjalankan tugas sekolah&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pemilik usaha diminta tidak bersikap pasif dan turut mengawasi aktivitas pelajar&period; Pemerintah daerah menilai peran pelaku usaha sama pentingnya dengan peran sekolah dan aparat penegak perda dalam menyukseskan kebijakan ini&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.