<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>bordeterkini.com</em> – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan kembali memperketat pengawasan penerapan jam malam bagi pelajar.<br></p>



<p>Dalam patroli yang digelar Sabtu malam (31/1), petugas menjaring puluhan pelajar yang masih berkeliaran di luar rumah melewati batas waktu yang ditetapkan.<br></p>



<p>Patroli ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nunukan tentang pembatasan aktivitas pelajar pada malam hari, dengan ketentuan seluruh pelajar sudah berada di rumah paling lambat pukul 21.00 WITA.<br></p>



<p>Hasilnya, sebanyak 55 pelajar kedapatan masih berada di luar rumah. Rinciannya, 34 pelajar di Kecamatan Nunukan dan 21 pelajar di Kecamatan Nunukan Selatan. Mereka berasal dari berbagai jenjang pendidikan dan sekolah di wilayah setempat.</p>



<p>Patroli dilakukan dengan membagi personel ke dalam dua tim. Tim pertama menyisir sejumlah titik keramaian di Kecamatan Nunukan, sementara tim kedua fokus melakukan pengawasan di Kecamatan Nunukan Selatan.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, melalui Komandan Peleton (Danton) Umar, mengungkapkan fakta yang cukup memprihatinkan.</p>



<p>Dalam patroli tersebut, petugas bahkan menemukan anak-anak usia Sekolah Dasar yang masih berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua.</p>



<p>&#8220;Beberapa anak masih bermain hingga larut malam, termasuk bermain gim, tanpa pengawasan orang tua,” ujar Umar.</p>



<p>Menurutnya, patroli jam malam ini bukan semata-mata penertiban, tetapi langkah perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai potensi risiko di malam hari, seperti pergaulan bebas, tindak kriminal, maupun kecelakaan.</p>



<p>Selama patroli berlangsung, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pelajar yang terjaring hanya dilakukan pendataan ringan, diberikan pengarahan langsung di lokasi, lalu diminta segera kembali ke rumah masing-masing.</p>



<p>Namun ke depan, Satpol PP menegaskan akan meningkatkan langkah pembinaan jika pelanggaran terus berulang.</p>



<p>Pelajar yang masih ditemukan berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WITA akan dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk pembinaan lanjutan bersama orang tua atau pihak sekolah.</p>



<p>&#8220;Kita imbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari, serta bersama-sama mendukung penerapan jam malam demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung tumbuh kembang anak secara positif,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Untuk diketahui, jam malam pelajar ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/XII/2025 yang mengatur pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah pada waktu malam.</p>



<p>Dalam ketentuan tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah setelah Pukul 20.00 Wita, kecuali untuk kepentingan kegiatan sekolah yang disertai penugasan resmi.</p>



<p>Lebih lanjut, surat edaran itu juga membatasi keberadaan pelajar di kafe, tempat nongkrong, dan usaha sejenis hingga Pukul 21.00 WITA. Di luar waktu tersebut, pelajar hanya diperbolehkan berada di lokasi tersebut apabila didampingi orang tua atau menjalankan tugas sekolah.<br></p>



<p>Pemilik usaha diminta tidak bersikap pasif dan turut mengawasi aktivitas pelajar. Pemerintah daerah menilai peran pelaku usaha sama pentingnya dengan peran sekolah dan aparat penegak perda dalam menyukseskan kebijakan ini.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.