NUNUKAN — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran yang diduga akan bekerja secara ilegal di Malaysia. Tujuh penumpang kapal ferry tujuan Tawau ditahan keberangkatannya di Pelabuhan Tunon Taka pada Selasa (27/5), usai menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Zulfan Adrian Pratama, mengungkapkan bahwa pemeriksaan rutin berupa verifikasi dokumen dan wawancara singkat mengungkap indikasi kuat bahwa ketujuh penumpang hendak bekerja di Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.
“Mereka tidak mampu memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan terkait tujuan keberangkatan. Kami duga kuat ini modus bekerja secara nonprosedural. Maka keberangkatan mereka kami tunda sebagai bentuk pencegahan dini,” ujar Zulfan, Kamis (29/5).
Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan guna mencegah maraknya pengiriman pekerja migran ilegal. Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, tanpa menimbulkan kegaduhan.
“Imigrasi adalah garda terdepan perlindungan WNI dari bahaya perdagangan orang dan eksploitasi pekerja migran. Tindakan ini bukan sekadar prosedural, tapi upaya nyata perlindungan,” tambahnya.
Zulfan menuturkan, Kantor Imigrasi Nunukan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam mengawasi arus keluar masuk WNI, terutama di titik-titik rawan perlintasan pekerja migran nonprosedural.
“Penumpang yang keberangkatannya kami tunda akan diarahkan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika sudah sesuai prosedur, baru kami izinkan berangkat,” jelasnya.
Upaya ini, lanjut Zulfan, merupakan langkah nyata perlindungan negara agar tidak ada lagi WNI yang berangkat secara ilegal dan kemudian tersangkut kasus hukum di luar negeri.
“Kalau mereka sampai di Malaysia tanpa dokumen resmi, itu justru merugikan mereka sendiri. Kita harus cegah sejak awal,” pungkasnya.(*)
This website uses cookies.