72 Desa di Nunukan Tetapkan Program Unggulan, 41 BUMDes Sudah Berjalan Aktif

NUNUKAN, borderterkini.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus mempercepat penguatan ekonomi berbasis desa melalui skema “1 Desa 1 Program Unggulan”.

Saat ini, sudah ada sebanyak 72 desa telah menetapkan program unggulan sesuai potensi lokal masing-masing wilayah.

Program tersebut didorong melalui pendampingan intensif oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan (DPMD) sebagai bagian dari implementasi poin ke-17 dalam visi “17 Arah Baru Menuju Perubahan Kabupaten Nunukan” yang diusung Bupati Irwan Sabri bersama Wakil Bupati Hermanus.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Nunukan, Feri Wahyudi, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar desa memiliki arah pembangunan ekonomi yang lebih terukur dan berkelanjutan.

“Kami tidak ingin desa berjalan tanpa arah. Setiap desa harus punya fokus pengembangan ekonomi yang jelas, berbasis pada potensi riil yang mereka miliki,” ujarnya, Minggu (1/3).

Menurutnya, proses penetapan program unggulan tidak dilakukan secara sepihak. DPMD mendorong desa melakukan identifikasi langsung di lapangan, memetakan sumber daya alam, sumber daya manusia, hingga peluang pasar.

“Kami minta desa benar-benar turun melakukan pendataan. Apa yang paling kuat? Apakah pertanian, perikanan, perkebunan, perdagangan, atau jasa? Itu yang dipetakan lebih dulu,” jelasnya.

Setelah proses identifikasi, hasilnya dibahas melalui musyawarah desa (Musdes) agar program yang dipilih benar-benar aspiratif.

“Program unggulan harus lahir dari kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak. Karena kalau masyarakat merasa memiliki, maka program itu akan lebih mudah dijalankan,” tambahnya.

Feri menjelaskan, hasil Musdes kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa dan selanjutnya diajukan untuk diperkuat melalui Keputusan Bupati agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami ingin ada kepastian regulasi. Dengan adanya penguatan dari kepala daerah, program unggulan desa tidak mudah berubah-ubah dan punya payung hukum yang kuat,” katanya.

Dari 72 desa yang telah menetapkan program unggulan, sebanyak 41 BUMDes kini telah resmi berbadan hukum, memperoleh penyertaan modal dari desa, serta menjalankan aktivitas usaha.

“Angka 41 itu bukan sekadar administratif. Mereka sudah punya badan hukum, sudah ada penyertaan modal, dan sudah beroperasi. Artinya, ini bukan lagi perencanaan di atas kertas,” tegas Feri.

Ia menambahkan, BUMDes menjadi instrumen utama agar program unggulan tidak berhenti pada tataran konsep.

“BUMDes ini yang menjadi mesin penggerak. Kalau tidak diperkuat kelembagaannya, maka program unggulan hanya akan jadi dokumen. Kami ingin ada aktivitas ekonomi yang nyata,” ujarnya.

Feri juga menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi agar BUMDes yang telah berjalan dapat berkembang secara profesional dan akuntabel.

“Kami melakukan pendampingan agar pengelolaan usaha transparan, laporan keuangan tertib, dan usaha yang dijalankan benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi bagi desa,” katanya.

Ke depan, DPMD menargetkan seluruh desa di Kabupaten Nunukan memiliki program unggulan yang aktif dan didukung BUMDes yang sehat secara kelembagaan.

“Harapannya, desa tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dana transfer. Desa harus mampu menciptakan sumber pendapatan sendiri. Kalau ekonomi desa kuat, kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan