<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus mempercepat penguatan ekonomi berbasis desa melalui skema “1 Desa 1 Program Unggulan”. <br></p>



<p>Saat ini, sudah ada sebanyak 72 desa telah menetapkan program unggulan sesuai potensi lokal masing-masing wilayah.<br></p>



<p>Program tersebut didorong melalui pendampingan intensif oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan (DPMD) sebagai bagian dari implementasi poin ke-17 dalam visi “17 Arah Baru Menuju Perubahan Kabupaten Nunukan” yang diusung Bupati Irwan Sabri bersama Wakil Bupati Hermanus.</p>



<p>Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Nunukan, Feri Wahyudi, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar desa memiliki arah pembangunan ekonomi yang lebih terukur dan berkelanjutan.</p>



<p>&#8220;Kami tidak ingin desa berjalan tanpa arah. Setiap desa harus punya fokus pengembangan ekonomi yang jelas, berbasis pada potensi riil yang mereka miliki,” ujarnya, Minggu (1/3).</p>



<p>Menurutnya, proses penetapan program unggulan tidak dilakukan secara sepihak. DPMD mendorong desa melakukan identifikasi langsung di lapangan, memetakan sumber daya alam, sumber daya manusia, hingga peluang pasar.</p>



<p>“Kami minta desa benar-benar turun melakukan pendataan. Apa yang paling kuat? Apakah pertanian, perikanan, perkebunan, perdagangan, atau jasa? Itu yang dipetakan lebih dulu,” jelasnya.</p>



<p>Setelah proses identifikasi, hasilnya dibahas melalui musyawarah desa (Musdes) agar program yang dipilih benar-benar aspiratif.</p>



<p>&#8220;Program unggulan harus lahir dari kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak. Karena kalau masyarakat merasa memiliki, maka program itu akan lebih mudah dijalankan,” tambahnya.</p>



<p>Feri menjelaskan, hasil Musdes kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa dan selanjutnya diajukan untuk diperkuat melalui Keputusan Bupati agar memiliki dasar hukum yang jelas.</p>



<p>&#8220;Kami ingin ada kepastian regulasi. Dengan adanya penguatan dari kepala daerah, program unggulan desa tidak mudah berubah-ubah dan punya payung hukum yang kuat,” katanya.</p>



<p>Dari 72 desa yang telah menetapkan program unggulan, sebanyak 41 BUMDes kini telah resmi berbadan hukum, memperoleh penyertaan modal dari desa, serta menjalankan aktivitas usaha.</p>



<p>“Angka 41 itu bukan sekadar administratif. Mereka sudah punya badan hukum, sudah ada penyertaan modal, dan sudah beroperasi. Artinya, ini bukan lagi perencanaan di atas kertas,” tegas Feri.</p>



<p>Ia menambahkan, BUMDes menjadi instrumen utama agar program unggulan tidak berhenti pada tataran konsep.</p>



<p>&#8220;BUMDes ini yang menjadi mesin penggerak. Kalau tidak diperkuat kelembagaannya, maka program unggulan hanya akan jadi dokumen. Kami ingin ada aktivitas ekonomi yang nyata,” ujarnya.</p>



<p>Feri juga menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi agar BUMDes yang telah berjalan dapat berkembang secara profesional dan akuntabel.</p>



<p>&#8220;Kami melakukan pendampingan agar pengelolaan usaha transparan, laporan keuangan tertib, dan usaha yang dijalankan benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi bagi desa,” katanya.</p>



<p>Ke depan, DPMD menargetkan seluruh desa di Kabupaten Nunukan memiliki program unggulan yang aktif dan didukung BUMDes yang sehat secara kelembagaan.</p>



<p>&#8220;Harapannya, desa tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dana transfer. Desa harus mampu menciptakan sumber pendapatan sendiri. Kalau ekonomi desa kuat, kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat,” pungkasnya.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.