855 WBP Nunukan Diusulkan Terima Remisi Idulfitri, Satu Orang Berpeluang Langsung Bebas

NUNUKAN, borderterkini.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, sebanyak 855 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri tahun 2026.

Remisi tersebut merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari total usulan tersebut, satu orang narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II, yakni kategori remisi yang memungkinkan warga binaan langsung bebas tepat pada Hari Raya Idulfitri setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham menjelaskan bahwa jumlah warga binaan beragama Islam yang saat ini menjalani pembinaan di Lapas Nunukan tercatat sebanyak 977 orang.

Namun, dari jumlah tersebut, setelah dilakukan proses verifikasi dan penilaian, sebanyak 855 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi Idulfitri.

“Dari total 977 warga binaan yang beragama Islam, sebanyak 855 orang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri. Sementara 112 orang lainnya belum memenuhi persyaratan sehingga belum dapat diusulkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam sistem pemasyarakatan.

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana, termasuk disiplin, patuh terhadap tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.

Selain itu, warga binaan yang diusulkan menerima remisi juga harus memenuhi sejumlah ketentuan lain, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani masa pidana minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Remisi tidak diberikan secara otomatis. Ada proses penilaian yang dilakukan oleh petugas berdasarkan rekam jejak perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. Mereka harus menunjukkan sikap yang baik serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan,” jelasnya.

Berdasarkan data Lapas Nunukan, mayoritas warga binaan yang diusulkan menerima remisi Idulfitri berasal dari kasus tindak pidana narkotika.

Dari total 855 orang yang diusulkan, sebanyak 523 orang merupakan narapidana kasus narkotika, kemudian 330 orang merupakan narapidana tindak pidana umum, dan dua orang lainnya merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Seluruh usulan remisi tersebut telah diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan saat ini masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait sebelum secara resmi diberikan pada momentum Hari Raya Idulfitri.

Dia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

Ia juga berharap warga binaan yang nantinya kembali ke tengah masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

“Remisi diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berbenah diri. Ketika mereka kembali ke masyarakat nanti, kami berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih positif dan tidak lagi terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan