Anggota DPRD Nunukan Fasilitasi RDP LKMM dengan PT Pelni

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan memfasilitasi pertemuan antara Lembaga Komunikasi Masyarakat Migran (LKMM) dan PT Pelni Cabang Nunukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selasa (24/9/24) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas kebijakan terkait penanganan over bagasi yang kerap dikeluhkan masyarakat di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Kebijakan over bagasi dari PT Pelni dianggap memberatkan sejumlah pihak, terutama masyarakat migran yang sering mengirimkan barang melalui pelabuhan tersebut.

Ketua LKMM, Bastian menyampaikan bahwa besarnya biaya yang dikeluarkan masyarakat apabila over bagasi dan hal ini masyarakat merasa dirugikan dengan penerapan aturan tersebut. LKMM mengharapkan adanya solusi yang lebih adil untuk mengatasi persoalan ini.

Bastian, menjelaskan bahwa biaya per gerobak bisa mencapai Rp9 juta, yang dianggap sangat memberatkan. Meskipun sudah diadakan mediasi dengan PT. Pelni pada 2 Juni 2024 di Hotel Fortune terkait tarif bagasi, hasilnya masih dirasakan kurang memadai.

Bastian mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan kubikasi (panjang x lebar x tinggi dibagi satu juta), biaya yang harus dibayar bisa mencapai Rp7 hingga Rp8 juta per gerobak. Karena itu, ia berharap ada negosiasi lebih lanjut untuk menurunkan biaya tersebut.

“Kami berharap negosiasi tetap terbuka sehingga estimasi biaya Rp 8 juta bisa turun menjadi Rp 3 juta, atau Rp 6 juta menjadi Rp 2,5 juta. Kami mohon adanya kebijakan yang lebih meringankan calon penumpang,” jelas Bastian.

Ia berharap DPRD dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan kebijakan lokal yang lebih kondusif terkait penanganan over bagasi.

Menanggapi hal ini Kepala PT. Pelni Cabang Nunukan, Junarto, mengklarifikasi terkait prosedur dan kebijakan yang berlaku terkait over bagasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa barang bawaan penumpang yang melebihi batas volume atau berat tertentu akan dikenai biaya tambahan. Batas over bagasi ditentukan oleh ukuran 70 cm x 40 cm atau berat maksimal 40 kg, dan penumpang mendapatkan kelonggaran hingga 60 kg. Lebih dari itu, penumpang harus membayar sesuai tarif yang berlaku.

“Informasi terkait tarif dan ketentuan pembayaran sudah kami sosialisasikan melalui media sosial Pelni dan informasi di pintu masuk pelabuhan. Segala ketentuan terkait harga tiket dan over bagasi sudah diatur dalam aplikasi Pelni, tidak ada yang ditutupi,” jelas Junarto.

Menurutnya barang yang melebihi batas over bagasi dianggap sebagai muatan. Sistem pengiriman muatan menggunakan aplikasi Pelni Mobile, di mana calon pengirim dapat melakukan pemesanan maksimal dua jam sebelum kapal tiba dengan memasukkan informasi mengenai ukuran dan jumlah barang.
Anggota DPRD Nunukan yang memfasilitasi pertemuan ini menegaskan pentingnya komunikasi antara pihak pemerintah, pengusaha, dan perusahaan pelayaran seperti PT Pelni.(*/dprdnunukan)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan