NUNUKAN – Masyarakat di Nunukan sebaiknya lebih waspada lagi dengan keamanan rumahnya. Sebab, kasus pencurian makin marak terjadi, khususnya di malam hari.
Seperti kasus yang diungkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan bersama Polsek Nunukan dan Polsek kawasan Pelabuhan Tunon Taka, belum lama.
Pelakunya adalah PA (19) warga Nunukan Barat yang telah mencuri di empat rumah korbannya.
Korban pertama yakni AN (24) yang merupakan Polri yang tinggal di Nunukan Selatan. Kedua, MH yang merupakan wiraswasta di Nunukan Selatan. Ketiga Nas (24) IRT yang tinggal di Manunggal Bhakti Nunukan Timur dan terakhir Nur (31) warga Lingkar, Selisun.
“Dari kerugian materil keempat korban ini kurang lebih mencapai Rp 13.950.000. Pelaku mencuri barang-barang berharga korban, misal handphone, jam dan sebagainya,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara curat dan sudah empat kali di sidik di Polres Nunukan. Terakhir, pelaku disidik dalam perkara curat pada tahun 2023 dan divonis 1 tahun penjara dan bebas ada bulan Agustus 2024.
“Modus yang digunakan pelaku ini, pada saat siang dan malam hari, pelaku berjalan mencari rumah yang menjadi sasaran pencurian,” terangnya.
Jika menemukan toko yang sepi dan penjualnya tidak ada atau tertidur pelaku akan melakukan pencurian. Begitu juga jika mendapati rumah yang pintunya tidak terkunci.
“Pelaku kita tangkap saat berada di Nunukan Timur. Bahkan, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di 6 TKP berbeda,” bebernya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana Jo pasal 65 KUH Pidana.(*)