NUNUKAN – Upaya pelintasan ilegal di perbatasan Kabupaten Nunukan ternyata masih marak terjadi. Hal itu dilihat dari penangkapan seorang pengurus atau calo PMI ilegal di Nunukan pada 23 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan manusia atau tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini bermula dari penyelidikan Satreskrim Polres Nunukan pada 22 Januari 2024.
“Anggota kita melakukan penyelidikan di Pelabuhan Tunon Taka. Dimana, tempat penumpang yang turun dari luar pulau Nunukan,” terangnya pada Jumat (24/1).
Dari penyelidikan itu, Pihkanya melihat ada tiga orang dewasa yang mencurigakan. Setelah didekati dan interogasi, ketiga ternyata ingin melakukan perjalanan ke Malaysia.
“Mereka juga mengakui akan ke Malaysia untuk berkerja tapi tidak lengkapi dokumen yang sah dan tanpa melewati pos pengecekan keimigrasian,” pungkasnya.
Ketiganya pun diamankan dan dilakukan pendalaman oleh polisi, mereka ternyata difasilitasi oleh seorang berinisial SOF (27) yang tinggal di Jalan Manunggal Bhakti RT 2, Nunukan Timur.
“Kita langsung melakukan pencarian SOF yang merupakan pengurus atau calo CPMI ilegal tersebut. Tanggal 23 Januari 2025, pelaku berhasil kita tanggal sedang berada di rumahnya,” jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Per orang, pelaku mematok harga Ringgit Malaysia (RM) 1.300 atau setara Rp 4.550.000 (kurs Rp3.500).
“Pelaku juga meminta biaya tambahan RM 150 atau setara Rp 525.000 untuk biaya barang dari pelabuhan Nunukan sampai ke wilayah Lahat Datu, Malaysia,” bebernya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan dan dikenakan pasal 10 Jo pasal 4 undang- undang no 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kita juga amankan beberapa barang bukti seperti tiga lembar tiket kapal Pelni, tiga lembar Kartu Malaysia Pass, satu lembar Kartu Kerja Malaysia, dua unit handphone,” sebutnya.(*)