Lebih Berat dari Tuntutan, Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Divonis 6 Tahun Penjara

NUNUKAN – Dua terdakwa kasus korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan akhirnya divonis di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Kamis (13/3/2025).

Kedua terdakwa yakni mantan direktur RSUD Nunukan, dr. Dulman dan mantan bendahara RSUD Nunukan, Nurhasanah divonis hakim masing-masing 6 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Nunukan, Felly Kasdi mengatakan dalam amar putusan itu juga dijelaskan bahwa kedua terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Namun, untuk terdakwa Nurhasanah tidak dibebankan uang pengganti.

“Beda kalau terdakwa dr. Dulman dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,480 miliar lebih dikurangi dengan pengembalian para terdakwa Rp1,050 miliar, sehingga sisa Rp430.930.085,25 subsider 6 bulan,” pungkasnya.

Mengenai putusan hakim, kata dia, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir dulu, apakah akan lanjut banding atau tidak. “Kita tunggu perintah pimpinan diatas, jadi kita ambil sikap pikir-pikir dulu,” bebernya.

Untuk diketahui, pada berita sebelumnya, putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dimana, keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana yang berbeda.

Untuk dr. Dulman dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama menjalani masa tahanan. Kemudian, Nurhasanah dituntut 3 tahun 6 bulan dikurang masa penahanan.

“Kedua terdakwa dituntut JPU, berdasarkan dakwaan subsider yaitu pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 19991 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tetang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Kasi Pidsus Kejari Nunukan pada Selasa (18/2).

Selain tuntutan pidana, kata dia JPU juga memberikan denda sebesar Rp500 juta subsider kurang 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider penjara 9 bulan kepada terdakwa dr. Dulman.

Begitu juga terdakwa Nurhasanah dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1.426.145.572 atau Rp1,4 miliar lebih subsider penjara selama 1 tahun 9 bulan.

“Jadi, ada pertimbangan pada tuntutan itu, kami menyesuaikan dengan pengembalian uang pengganti kerugian daerah setiap terdakwa masing-masing,” tambahnya.

Dia menjelaskan terdakwa dr. Dulman telah menitipkan uang sebesar Rp950 juta di rekening Kejari Nunukan yang disetorkan ke rekening milik negara untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negara.

“Untuk terdakwa Nurhasanah menitipkan uang sebesar Rp100 juta ke Rekening Kejari untuk disetorkan ke rekening milik negara,” ujarnya.

Ricky juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal-hal lain yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam tuntutannya. Dimana, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, perbuatan terdakwa berimbas pada terhambatnya dan terhentinya keberlangsungan pelayanan RSUD Nunukan. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi.

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga tulang punggung keluarga, terdakwa juga bersedia mengembalikan sebagian dari kerugian keuangan negara, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatan serta selalu kooperatif dalam proses persidangan,” bebernya.

Untuk diketahui, dr. Dulman merupakan direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.

Tim penyidik Kejari Nunukan menemukan bukti adanya kerugian keuangan daerah, lebih dari Rp2,5 miliar akibat perbuatan NH dan DL.

Pada pemeriksaan, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 49 orang, dan menyita sebanyak 786 item dan 5 alat bukti surat, semuanya nanti akan digunakan dalam pembuktian di tahap persidangan.

Modus operandi, dr. DL ini bersama-sama NH melakukan perbuatan, baik dalam jabatannya, maupun melampaui kewenangan yang tidak sesuai dan melanggar peraturan perundangan-undangan, untuk menggunakan anggaran atau kas BLUD RSUD Nunukan tahun 2021, untuk kepentingan pribadinya, dan telah menguntungkan diri sendiri serta orang lain dalam pengelolaan keuangan tersebut.

Imbasnya, kewajiban pembayaran atas pengadaan barang dan jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang.

“Mereka berusaha untuk menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi, atas 79 item transaksi dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia, seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan,” terangnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan