NUNUKAN – Seorang remaja berinisial Muh. ID (21) yang merupakan motoris speeboat di Nunukan ini tertangkap tangan oleh jajaran KSKP Tunon Taka pada 1 Maret 2025 lalu.
Warga Jalan Pasar Baru, RT 005, Nunukan Timur ini ditangkap dalam salah satu kamar penginapan yang berada di Kampung Jawa, Nunukan Barat, sekira pukul 03.00 dinihari.
Kasusnya adalah persetubuhan anak di bawah umur, dimana korbannya yang berstatus pelajar SMP ini masih berumur 15 tahun.
Kapolsek KSKP, Iptu Andre Azmi Azhari dalam konference pers pada Rabu (19/3) pagi, mengungkapkan persetubuhan anak di bawah umur ini berawal pada 28 Februari 2025, sekira pukul 16.30 WITA.
Saat itu, korban yang masih berumur 15 tahun ini meminta izin kepada orangtuanya pergi belajar kelompok di rumah temannya. Hanya saja, hingga pukul 23.30 WITA, korban tak kunjung pulang ke rumah.
“Orangtuanya mulai gelisah tunggu anaknya yang tidak pulang-pulang larut malam. Hingga, akhirnya orangtuanya pun meminta bantuan kita untuk mencari keberadaan anaknya,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, sekira pukul 3.00 dinihari tepat pada 1 Maret 2025, keberadaan anaknya pun akhirnya diketahui polisi sedang berada di salah satu kamar penginapan yang menjadi penangkapan tersangka.
“Saat kita lakukan pengerebekan, di dalam kamar itu ada tersangka yang dipanggil korban dengan sebutan ‘Abang’. Begitu juga dengan korban berada di kamar itu,” terangnya.
Tersangka pun langsung diamankan polisi dan mengakui perbuatannya kepada korban. Begitu juga korban mengakui perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi dirinya. “Keluarga korban tidak terima dan meminta untuk dilanjut proses hukum,” tambahnya.
Andre juga menjelaskan bahwa tersangka dan korban memang sudah lama saling mengenal. Hanya saja, mereka tidak memiliki hubungan asmara.
“Mereka ini sering berkomunikasi melalui handphone. Nah, saat kejadian, tersangka ini menghubungi korban untuk menemani dirinya buka kamar penginapan karena ada keluarga yang akan datang dari Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Dengan alasan itu, kata dia, korbanpun mengiyakan ajakan tersangka. Setelah sampai, korban dan tersangka pun memesan kamar dan menyuruh korban untuk masuk duluan.
“Setelah itu, tersangka pun menyusul masuk kamar. Disitu, korban dirayu oleh tersangka hingga tersangka berhasil menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” jelasnya.
Hingga saat ini, tersangka sudah diamankan polisi dan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Di aturan ini dijelaskan bahwa tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Untuk ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kita juga sudah mengamankan kurang lebih 11 item barang bukti, diantaranya handphone, kwitansi pembayaran penginapan, sejumlah pakaian dan dalaman serta barang bukti lainnya,” pungkasnya.(*)