NUNUKAN – Maraknya kasus TPPO yang terjadi PMI di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Nunukan membuat Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgakum) Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bareskrim Polri mengambil langka tegas.
Salah satunya dengan bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Siber Bareskrim dan Kemenkominfo untuk memblokir akun-akun media sosial yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam penanganan dan pencegahan terhadap calon PMI yang diberangkatkan secara ilegal. Penegakan hukum harus terus kami lakukan secara konsisten dan tegas. Ini juga bentuk komitmen negara dalam melindungi warga negaranya, terutama para migran,” tegas Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol Dr. Nurul Azisah, M.Si.
Dia juga menjelaskan Satgakum Desk PMI Bareskrim Polri dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 3 tahun 2025. Desk ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden melalui Asta Cita yang bertujuan menjamin hak dan keselamatan seluruh WNI yang bekerja sebagai migran.
“Saat ini, penempatan PMI secara non-prosedural menjadi modus utama dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, Bapak Kabareskrim Polri ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penegakan Hukum, untuk memimpin upaya pencegahan dan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Kapolri sebagi sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO juga telah menginstruksikan agar setiap pelaku perdagangan orang baik pelaku orang tua, hingga oknum aparat agar diproses secara hukum tanpa pengecualian.
“Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan terhadap warganya yang ingin bekerja di luar negeri, agar mereka memiliki kompetensi ditempatkan secara resmi dan aman,” bebernya.
Terakhir, Satgakum PMI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. “Karena, resiko berkerja secara ilegal sangat lah besar. Kita harap masyarakat tetap menggunakan jalur yang resmi dan sesuai prosedural,” pungkasnya.(*)