Curi Motor Hingga PS3 Milik Bosnya, Karyawan Ini Dibekuk di Kaltim

NUNUKAN – Seorang pria berinisial RF, yang bekerja sebagai karyawan swasta ini terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri motor, helm, hingga konsol game milik atasannya sendiri.

Kasus pencurian yang terjadi di Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan pada Rabu (28/5) lalu dan berhasil diungkap kurang dari 48 jam setelah dilaporkan.

Kapolsek Sebuku melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelapor, Lamusa (60), seorang petani warga Desa Makmur, menyadari sepeda motor miliknya jenis Yamaha Nmax 155 CC yang diparkir di teras rumah telah hilang.

“Disitu, korban langsung bertanya sama orang di rumah, ternyata mereka juga tidak mengetahui motor itu. Bahkan, kunci serep yang disimpan di dalam kamar pun ikut hilang,” terangnya pada Selasa (3/6).

Tak berapa lama, korban pun kembali menyadari bahwa tidak hanya motornya yang hilang, namun 1 unit PlayStation 3, helm hitam, dan tas ransel merah bertuliskan MAKKAH juga dicuri oleh pelaku.

“Setelah dilakukan pengecekan, karyawan pelapor yang bernama RF juga tidak berada di rumah dan diduga membawa kabur semua barang tersebut,” ungkap Ipda Sunarwan, Jumat (30/5).

Lamusa langsung melaporkan kejadian yang membuat dirinya mengalami kerugian materil hingga Rp60 jutaan itu ke Polsek Sebuku. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati jejak RF mengarah ke Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Petugas lalu melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Berau.

“Terduga pelaku berhasil diamankan saat sedang beristirahat di rumah kontrakan di Jalan Permai, Berau, Kalimantan Timur, pada Kamis malam,” ujar Sunarwan.

Barang bukti berupa motor, PS3, helm, dan tas juga ditemukan dalam penguasaan pelaku. Tim Reskrim Polsek Sebuku langsung menjemput RF dan membawanya ke Nunukan pada Jumat (30/5) pagi.

“Terduga pelaku kini sudah diamankan di Polsek Sebuku dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipda Sunarwan.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan