NUNUKAN — Kepolisian Resor Nunukan kembali memukul telak peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
Selasa (1/7/2025), hampir 12 kilogram sabu-sabu dimusnahkan dalam pemusnahan barang bukti di Aula Sebatik Polres Nunukan.
Total sabu yang dimusnahkan mencapai 11.956,94 gram, ditambah dua botol liquid mengandung narkotika seberat 40 ml. Barang bukti ini hasil operasi sepanjang April hingga Juni 2025, dari 8 laporan polisi dengan 10 tersangka—9 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan komitmennya membersihkan jalur perbatasan dari jaringan penyelundup.
“Wilayah Sebatik adalah salah satu titik rawan penyelundupan narkoba dari luar negeri. Tidak ada ruang bagi sindikat narkotika di Nunukan,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan transparan di hadapan kejaksaan, BNN, TNI, Forkopimda, dan tokoh masyarakat. Sabu dilarutkan ke air lalu dibuang di tempat khusus agar tidak bisa disalahgunakan lagi. Liquid narkotika juga ikut dimusnahkan dengan prosedur serupa.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 11 Mei 2025 di Dermaga Desa Bambangan, Sebatik Barat. Saat itu, polisi menyita 11,5 kg sabu dalam 11 bungkus plastik beraksara China. Dua tersangka, termasuk Norman Khaerul, diamankan saat mencoba menyelundupkan barang haram dari jalur tidak resmi perbatasan Malaysia.
AKBP Bonifasius menekankan keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama berbagai pihak dan peran aktif masyarakat.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga kami. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Pemusnahan ini diharapkan memberi efek jera dan peringatan keras: Nunukan bukan tempat aman bagi kejahatan narkotika.(*)