Gimson: Melindungi Perempuan dan Anak Adalah Panggilan Kemanusiaan

NUNUKAN – Upaya melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terus diperkuat oleh DPRD Kabupaten Nunukan.

Kali ini, anggota DPRD Nunukan Gimson kembali turun langsung ke masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang digelar di Balai Desa Payang, Kecamatan Lumbis Ogong, Selasa (7/10/2025).

Dalam paparannya, Gimson menegaskan bahwa perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan hukum, rasa aman, serta kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah.

“Melalui Perda ini, pemerintah memberikan jaminan perlindungan yang menyeluruh dan berkeadilan kepada perempuan dan anak. Kita ingin memastikan tidak ada lagi kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun di ruang publik,” tegas Gimson di hadapan masyarakat.

Menurutnya, Perda Nomor 17 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan upaya perlindungan secara terpadu, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan korban, hingga penindakan terhadap pelaku kekerasan.

Gimson menekankan, keberhasilan penerapan perda ini sangat bergantung pada sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparat hukum, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, lembaga sosial, hingga organisasi masyarakat.

“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya urusan pemerintah. Ini tanggung jawab kita bersama. Tanpa kerja sama lintas sektor, perda ini tidak akan berjalan efektif,” ujarnya.

Selain memberikan payung hukum, perda ini juga menyoroti pemberdayaan perempuan dan anak agar mereka berdaya sebagai subjek pembangunan. Perempuan perlu diberi ruang untuk mandiri dan berkontribusi, sementara anak-anak berhak atas lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.

Gimson menjelaskan, pemerintah daerah berkewajiban memperkuat layanan perlindungan seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), layanan terpadu, pendampingan hukum, dan rehabilitasi bagi korban kekerasan. Fasilitas ini penting untuk memastikan proses penanganan dan pemulihan korban berjalan cepat dan berkeadilan.

Tak lupa, ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

“Keberanian melapor adalah langkah awal memutus rantai kekerasan. Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga panggilan kemanusiaan,” tutup Gimson dengan tegas.(adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan