Ratusan Keleng Miras Ilegal Digagalkan di Long Midang, Pelaku Kabur ke Hutan Malaysia

NUNUKAN, borderterkini.com – Aksi penyelundupan minuman keras (miras) ilegal kembali digagalkan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan.

Ratusan miras asal Malaysia disita setelah tim Satgas melakukan penyergapan dini hari di jalur tikus wilayah Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (16/10/2025).

Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan, Letkol Arm Januar Idrus, mengungkapkan pengungkapan itu berawal dari informasi intelijen yang mencium adanya pergerakan barang ilegal yang hendak diselundupkan ke wilayah Krayan melalui akses nonresmi perbatasan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Kompi SSK I Kapten Arm Hafid Bahtiar, S.Tr.(Han) mengerahkan satu tim ambush yang dipimpin Serda D. Pratama Paksi untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 05.25 WITA, dua orang terduga pelintas ilegal terdeteksi membawa barang mencurigakan dari arah perbatasan Malaysia.

“Saat hendak diamankan, kedua pelaku langsung melarikan diri dan masuk ke dalam hutan wilayah Malaysia. Namun seluruh barang yang mereka bawa berhasil kami sita,” tegas Letkol Januar dalam keterangan resmi Satgas, Minggu (19/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan tujuh karung plastik besar dan tiga dus berisi 240 kaleng miras berbagai merek, terdiri dari 72 kaleng Wattingre Beer dan 168 kaleng Anchor Beer.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Pos Gabma Long Midang untuk pendataan dan proses hukum. Satgas Pamtas juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait di wilayah perbatasan.

Letkol Januar menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan bahwa upaya penyelundupan masih marak dilakukan melalui jalur tikus di perbatasan. Ia memastikan Satgas tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan penyelundup lintas negara.

“Kami tidak hanya menjaga tapal batas, tetapi juga melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal yang dapat merusak moral generasi bangsa. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Diketahui, Long Midang dikenal sebagai salah satu titik rawan penyelundupan barang ilegal dari Malaysia, termasuk miras, rokok tanpa cukai, hingga bahan konsumsi tanpa izin resmi.

Satgas menilai penyelundupan dilakukan secara terstruktur oleh jaringan tertentu yang memanfaatkan akses hutan sebagai jalur masuk.

“Saat ini, operasi pengamanan perbatasan kini diperketat, terutama pada jalur-jalur perlintasan gelap yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan ekonomi,” tutupnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan