NUNUKAN, borderterkini.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan.
Satu warga negara Malaysia (WN Malaysia) berinisial A.S.I. resmi dideportasi ke negaranya pada Senin, 3 November 2025, setelah terbukti masuk ilegal di perairan Sebatik.
A.S.I. berperan sebagai motoris kapal yang membawa kedua WN Spanyol itu masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
Keduanya telah lebih dulu menjalani proses deportasi, sementara A.S.I. menyusul setelah proses pemeriksaan dan administrasi hukum keimigrasian rampung.
Deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1722.GR.03.09 Tahun 2025 dan Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.08-1721 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Proses pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan kapal MV Labuan tujuan Tawau, Malaysia. Petugas Inteldakim memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai standar, termasuk pemeriksaan dokumen perjalanan dan penerbitan Surat Akuan Cemas yang diserahkan kepada petugas Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka untuk peneraan izin keluar.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat resmi dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
“Kami memastikan seluruh proses deportasi berjalan aman, tertib, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Tindakan ini bukan semata pemulangan, tapi juga bentuk nyata pengawasan ketat Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara di pintu gerbang perbatasan,” ujar Fredy.
Dengan pelaksanaan deportasi ini, Kantor Imigrasi Nunukan menegaskan kembali perannya sebagai garda depan pengawasan lalu lintas orang di perbatasan Indonesia–Malaysia, serta komitmennya dalam mencegah pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lintas batas secara profesional dan humanis.(*)





