NUNUKAN, borderterkini.com – Isu yang menyebut tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kaltara, “masuk wilayah Malaysia” mendadak menyita perhatian publik usai ramai diberitakan sejumlah media nasional.
Kabar tersebut mencuat setelah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman memaparkan perkembangan penanganan Outstanding Boundary Problem (OBP) Indonesia–Malaysia dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
OBP merupakan istilah untuk segmen batas negara yang belum sepenuhnya disepakati karena perbedaan tafsir atas traktat Belanda–Inggris, titik koordinat, maupun posisi patok batas.
Segmen-segmen ini memerlukan verifikasi teknis, negosiasi bilateral, hingga kesepakatan resmi sebelum ditetapkan sebagai batas negara definitif.
Menanggapi isu yang berkembang, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE, bergerak cepat. Tanpa menunggu polemik berlarut, ia langsung melakukan klarifikasi dan koordinasi ke pemerintah pusat dengan menemui Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman di Kantor BNPP, Jalan Kebon Sirih No. 31A, Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
“Menindaklanjuti penetapan tata batas negara pada OBP Segmen Sinapad, Sungai Sesai B2700–B3100, OBP Sungai Simantipal, dan OBP Sebatik, saya langsung berkoordinasi ke BNPP untuk memastikan informasi yang beredar tidak menyesatkan,” tegas Irwan Sabri usai pertemuan.
Bupati menekankan bahwa narasi “tiga desa masuk Malaysia” yakni Ketiga desa itu yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetangas. adalah keliru jika tidak dipahami secara utuh. Ia menjelaskan, dalam proses penyelesaian OBP memang terdapat sebagian kecil wilayah yang disepakati masuk Malaysia.
Namun, pada saat yang sama, mayoritas wilayah OBP justru telah ditetapkan secara definitif sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tiga desa yang belakangan ramai diberitakan.
Secara rinci, Irwan Sabri menyebut luasan wilayah OBP yang sebelumnya sekitar 5.900 hektare, berdasarkan kesepakatan terbaru menetapkan kurang lebih 5.207,8 hektare atau sekitar 90 persen menjadi wilayah Indonesia, sementara sekitar 778,5 hektare atau 10 persen menjadi bagian Malaysia.
“Artinya, mayoritas wilayah OBP itu sah milik NKRI. Tiga desa yang dipersoalkan tetap berada dalam wilayah Indonesia,” tegasnya.
Irwan juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Nunukan terus berkomitmen untuk mempercepat pembangunan di wilayah ex-OBP.
Penegasan batas negara, menurutnya, harus dibarengi akselerasi pembangunan agar masyarakat perbatasan benar-benar merasakan kehadiran negara.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat perbatasan menyambut baik hasil kesepakatan tersebut dan siap mendukung program pembangunan demi peningkatan kesejahteraan warga.
“Harapan kami, pemerintah pusat memberi perhatian khusus bagi Kabupaten Nunukan, terutama wilayah-wilayah ex-OBP, agar penegasan batas negara tidak berhenti pada peta, tetapi benar-benar diwujudkan dalam peningkatan layanan dasar, infrastruktur, dan penguatan ekonomi masyarakat perbatasan,” pungkas Irwan Sabri.(*)





