NUNUKAN – Dua tempat hiburan malam (THM) di Pulau Sebatik, masing-masing MC dan GC, saat dihentikan sementara pengoperasiannya.
Penindakan tersebut dilakukan melalui kegiatan pengawasan terpadu yang didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Rabu (4/2) hingga Kamis (5/2).
Pengawasan ini dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 029.1/088/DISBUDPORAPAR-VI/XII/2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan Usaha terhadap MC dan GC.
Kegiatan pendampingan dilakukan untuk memastikan penerapan sanksi administratif berjalan sesuai ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Rekreasi dan Hiburan Umum serta Perda Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol, sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bersama tim gabungan yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, unsur kecamatan, serta aparat terkait, mendatangi langsung dua lokasi THM tersebut.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kedua tempat hiburan malam itu telah menerima Surat Keterangan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha sebagaimana tertuang dalam SK yang ditetapkan oleh Disbudporapar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Huzaini, S.H., menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah yang konsisten dan berkelanjutan.
“Pendampingan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penerapan sanksi administratif benar-benar dijalankan sesuai ketentuan. Kami berkoordinasi dengan dinas terkait dan unsur kecamatan agar proses berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tegas Huzaini.
Ia menambahkan, penegakan Perda dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai langkah menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait akan terus melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala untuk memastikan kebijakan penghentian sementara kegiatan usaha ini dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Melalui langkah tegas ini, Pemkab Nunukan berharap tercipta kepatuhan terhadap regulasi, terjaganya ketertiban umum, serta kondusivitas wilayah, khususnya di Pulau Sebatik. (*)





