Soroti Praktik ‘Penitipan Guru’, Rawan Pelanggaran

NUNUKAN, borderterkini.com – Praktik “penitipan guru” dalam proses penempatan tenaga pendidik kembali menuai sorotan.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menilai praktik tersebut bukan hanya menyalahi prinsip penataan guru, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak-hak guru secara administratif.

Andi menegaskan, penempatan guru harus sesuai dengan SK dan wilayah tugas resmi, bukan berdasarkan kesepakatan informal atau praktik titip-menitip yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

“Kalau guru dititipkan, dasarnya apa? Aturannya apa? Sampai hari ini kami belum pernah menemukan atau membaca aturan yang secara khusus membolehkan penitipan guru,” tegas Andi, Minggu (8/2).

Menurut Andi, praktik penitipan guru sangat rawan menimbulkan persoalan administrasi, terutama dalam sistem pencatatan kehadiran dan kinerja guru.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kasus guru yang secara administratif ditempatkan di satu wilayah, namun dalam praktiknya justru mengajar di sekolah lain di wilayah berbeda.

“Secara sistem, guru itu tercatat di wilayah penugasan A. Tapi faktanya dia dititipkan mengajar di wilayah B. Saat dia menjalankan kewajiban atau menuntut haknya, namanya tidak tercatat di sistem,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Andi, berpotensi berdampak pada pembayaran hak, penilaian kinerja, hingga status kepegawaian guru.

Andi secara khusus menyoroti kasus yang dialami Ibu Halimah, yang disebut sebagai salah satu korban praktik penitipan guru.

Ibu Halimah, kata Andi, secara administratif ditempatkan di satu wilayah, namun dititipkan mengajar di sekolah lain yang tidak sesuai dengan penugasan resmi.

Akibatnya, ketika yang bersangkutan hendak memenuhi hak dan kewajibannya sebagai guru, namanya tidak tercatat dalam sistem kehadiran dan ceklog resmi.

“Ibu Halimah ini contoh nyata. Karena penitipan itu, haknya sebagai guru menjadi bermasalah. Dia mengajar, tapi secara sistem seolah-olah tidak pernah bertugas di situ,” ungkap Andi.

Ia menilai, kondisi tersebut sangat merugikan guru dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penempatan tenaga pendidik.

Andi menegaskan, praktik penitipan guru harus dihentikan dan penempatan guru dikembalikan sesuai dengan aturan dan lokasi tugas resmi.

“Penempatan guru itu tidak boleh main titip. Harus sesuai regulasi. Kalau tidak, yang dirugikan bukan hanya guru, tapi juga sistem pendidikan,” tegasnya.

Ia mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengevaluasi secara menyeluruh praktik penempatan guru, khususnya dalam pengangkatan guru PPPK yang belakangan marak.

Andi juga meminta agar kasus-kasus seperti yang dialami Ibu Halimah menjadi pelajaran bersama, agar praktik serupa tidak terus terulang.

“Ini pembelajaran penting. Jangan sampai ada lagi guru yang kehilangan haknya hanya karena praktik penitipan yang tidak jelas dasar hukumnya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan