Dua Pelaku Pencuri Kabel Listrik di Nunukan Diringkus, Kerugian Capai Puluhan Juta

NUNUKAN, borderterkini.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kabel listrik yang terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti tembaga hasil curian.

Pengungkapan pertama berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada 10 April 2026. Kasus ini bermula saat korban terbangun sekitar pukul 02.00 Wita karena listrik di rumahnya padam.

Setelah mengecek meteran listrik, korban awalnya tidak menemukan kejanggalan.

Namun pada pagi harinya, korban kembali mengecek dan mendapati kabel meteran telah terpotong dan hilang.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada korban lain pada hari yang sama. Saat hendak mengisi token listrik, korban mendapati listrik tetap padam.

Setelah diperiksa, kabel listrik di meteran rumahnya juga telah dipotong dan hilang. Dari dua kejadian tersebut, total kerugian korban mencapai sekitar Rp7,34 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial DA (34).

Pelaku ditangkap saat hendak menjual tembaga hasil curiannya di Jalan Hj. Sumang, Nunukan Tengah.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tang, karung, 10 kilogram kawat tembaga, potongan besi, besi bekas kuas rol, serta satu unit sepeda motor.

Tak berhenti di situ, Satreskrim kembali mengungkap kasus pencurian kabel listrik lainnya yang terjadi di Gedung Rusunawa Nunukan dan Gedung KNPI di Jalan Ujang Dewa. Dalam kasus kedua ini, seorang pria berinisial S (22) ditangkap saat hendak menjual tembaga hasil curian.

Kasus pencurian tersebut diperkirakan berlangsung sejak 18 Maret hingga 11 April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp75 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa 17 kilogram kabel tembaga, enam karung kupasan kabel, tang, kater, obeng, tas alat, potongan plafon, serta clamp besar.

Kasi Humas Ipda Sunarwan menegaskan, pengungkapan dua kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait seringnya terjadi listrik padam secara tiba-tiba.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga karena listrik sering padam. Dari situ anggota melakukan penyelidikan dan profiling hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” jelasnya.

Menurut Sunarwan, modus yang digunakan pelaku tergolong nekat karena menyasar instalasi listrik yang berisiko tinggi.

“Pelaku memotong kabel pada meteran rumah warga maupun fasilitas umum. Selain merugikan secara materi, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu korsleting, kebakaran, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebut, penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menjual tembaga hasil kejahatan.

“Anggota berhasil mengamankan pelaku saat akan menjual tembaga hasil curian. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi,” ujarnya.

Sunarwan menambahkan, pencurian kabel listrik menjadi perhatian serius kepolisian karena berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

“Kasus ini tidak hanya merugikan korban secara ekonomi, tetapi juga mengganggu pasokan listrik masyarakat, termasuk fasilitas umum seperti Rusunawa dan gedung pelayanan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap potensi kejahatan serupa.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk menekan tindak kriminalitas, khususnya pencurian fasilitas publik,” ungkapnya.

Sunarwan juga mengingatkan masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama pada malam hingga dini hari. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga kamtibmas,” pungkasnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP di bawah pengawasan Polda Kalimantan Utara.(*)

Tinggalkan Balasan