Andre dan Sadam: Mutasi ASN Hal Wajar, Jangan Digiring ke Isu Politik

NUNUKAN, borderterkini.com – Polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat DPRD bersama pemerintah, Selasa (28/4/2026).

Namun pandangan berbeda dari dua anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama dan Sadam Husein, menilai mutasi merupakan hal yang lazim terjadi dalam sistem pemerintahan dan tidak seharusnya langsung dikaitkan dengan kepentingan politik.

Dalam penyampaiannya di forum rapat, Andre Pratama menegaskan bahwa dinamika mutasi ASN merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi. Menurutnya, setiap pergantian kepemimpinan hampir selalu diikuti dengan penyesuaian struktur birokrasi.

Ia menyebut, kondisi “cocok dan tidak cocok” dalam birokrasi merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Bahkan, fenomena serupa terjadi di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Andre juga mengingatkan bahwa DPRD pernah menghadapi persoalan serupa pasca Pilkada 2020. Saat itu, berbagai laporan terkait mutasi bahkan menyentuh tenaga honorer. Namun, ia menilai dinamika tersebut merupakan bagian dari proses pemerintahan yang berulang setiap pergantian kepemimpinan.

“Tidak mungkin Badan Kepegawaian Negara (BKN) sembarangan menyetujui usulan mutasi. Jika tidak sesuai aturan, pasti ditolak. Karena sudah ada persetujuan dan catatan dari BKN, maka itu harus dijalankan,” tegasnya.

Andre menambahkan, dirinya tidak ingin polemik mutasi berkembang menjadi perdebatan yang berlarut-larut. Ia menilai, selama proses telah mengikuti mekanisme dan aturan, maka kebijakan tersebut perlu dihormati.

Sementara itu, Sadam Husein menyoroti perbedaan perspektif yang muncul dalam menyikapi mutasi ASN. Ia menilai, masing-masing pihak memiliki tafsir berbeda terhadap aturan yang sama, sehingga memunculkan polemik yang terus berulang.

Menurutnya, mutasi ASN bukan fenomena baru di Nunukan. Ia mengingatkan bahwa setiap pergantian kepala daerah sejak periode sebelumnya juga diwarnai dinamika serupa, bahkan hingga berujung pada sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sejak era kepala daerah sebelumnya, pergantian dan pertikaian birokrasi sudah terjadi. Jadi jangan langsung dikaitkan dengan kepentingan politik hari ini,” ujarnya.

Sadam menegaskan bahwa seluruh proses mutasi yang dilakukan pemerintah daerah tidak mungkin berjalan tanpa rekomendasi BKN. Ia menyebut setiap persetujuan mutasi biasanya disertai catatan khusus yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Karena itu, ia mengingatkan agar opini publik tidak digiring seolah-olah seluruh mutasi ASN bermotif politik. Menurutnya, jika perbedaan pandangan tetap terjadi, maka mekanisme hukum harus menjadi jalan penyelesaian.

“Kita samakan persepsi dulu. Kalau masih ada perbedaan tafsir aturan, serahkan saja ke proses yang semestinya, termasuk melalui PTUN,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan