NUNUKAN – Jika sebelumnya diagendakan pada 27 Desember, paripurna Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Nunukan kini dimajukan pada tanggal 18 Desember nanti.
Hal ini diungkapkan langsung Kasubag Persidangan, Risalah dan Publikasi pada Sekretariat DPRD Nunukan, Herwin pada Jumat (15/12).
“Jadi, ada berbagai pertimbangan kenapa dimajukan. Karena, kalau tanggal 27 Desember itu, masih suasana natal dan tahun baru, dikhawatirkan anggota DPRD yang juga banyak Nasrani tidak dapat hadir,” terangnya.
Memang, kata dia, DPRD Nunukan diberikan waktu untuk menggelar paripurna setelah surat keputusan Gubernur Kaltara diterima, paling lama 60 hari. “Namun paripurna dikembalikan ke daerah, bisa seminggu atau dua minggu kemudian setelah diterima SK tersebut,” bebernya.
Selain pertimbangan masih suasana natal, kata dia, Amrin Sitanggang yang diberhentikan itu juga tidak mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri.
“Karena sebelumnya informasi di media, beliau itu akan mengajukan gugatan. Nah, dalam aturan itu, ketika proses gugatan berjalan, tidak boleh dilakukan kegiatan apapun, termasuk paripurnanya,” sebutnya.
Namun setelah ditelusuri, kata dia, ternyata nama Amrin Sitanggang tidak masuk dalam daftar registrasi gugatan di PN. Hal itu dikuatkan dengan surat keterangan dari PN bahwa Amrin Sitanggang tidak terdaftar dalam registrasi gugatan.
“Nah, pak Arif yang nantinya menggantikan Amrin Sitanggang juga sudah berkomunikasi dengan PN dan hasilnya bahwa nama Amrin Sitanggang juga tidak masuk gugatan,” sebutnya.
Rencananya, kata dia, dalam paripurna ini akan dihadiri oleh 200 tamu. Dimana, seluruh OPD lingkup Pemkab, instansi vertikal, unsur forkopimda, dan pihaknya lainnya.
“Nanti ketika sudah dilantik, maka dapil Krayan (atau sebelumnya masuk dapil tiga) sudah berjumlah tiga orang dari sebelumnya hanya dua orang. Sementara di daerah Kabudaya, kekurangan satu karena keluarnya Amrin Sitanggang,” bebernya.(adv)