NUNUKAN – Setelah dilakukan pembahasan yang panjang, Raperda tentang Pemberian Fasilitas / Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Nunukan akhirnya disetujui.
Persetujuan itu diambil dalam paripurna DPRD Nunukan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir.
Juru Bicara badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda), DPRD Nunukan, Hj Nikmah mengatakan persetujuan Raperda menjadi perda ini tentunya setelah dilakukan pembahasan yang panjang bersama tim Pemkab Nunukan.
“Harapan kami kiranya produk hukum tentang pemberian fasilitas / insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Nunukan ini dapat memberi dampak positif untuk kemajuan bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang diwakilkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir, mengatakan seluruh tahapan pembahasan sudah dilakukan dan saat ini sudah masuk tahap akhir, sebelum disahkan menjadi Perda.
Sehingga, dari Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Raperda ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nunukan,” bebernya(adv)