Categories: KriminalNunukan

Alasan Minta Ditemenin Buka Kamar, Motoris Speeboat Ini Tiduri Gadis 15 Tahun di Penginapan

Published by
admin

<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">NUNUKAN &&num;8211&semi; Seorang remaja berinisial Muh&period; ID &lpar;21&rpar; yang merupakan motoris speeboat di Nunukan ini tertangkap tangan oleh jajaran KSKP Tunon Taka pada 1 Maret 2025 lalu&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Warga Jalan Pasar Baru&comma; RT 005&comma; Nunukan Timur ini ditangkap dalam salah satu kamar penginapan yang berada di Kampung Jawa&comma; Nunukan Barat&comma; sekira pukul 03&period;00 dinihari&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Kasusnya adalah persetubuhan anak di bawah umur&comma; dimana korbannya yang berstatus pelajar SMP ini masih berumur 15 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Kapolsek KSKP&comma; Iptu Andre Azmi Azhari dalam konference pers pada Rabu &lpar;19&sol;3&rpar; pagi&comma; mengungkapkan persetubuhan anak di bawah umur ini berawal pada 28 Februari 2025&comma; sekira pukul 16&period;30 WITA&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Saat itu&comma; korban yang masih berumur 15 tahun ini meminta izin kepada orangtuanya pergi belajar kelompok di rumah temannya&period; Hanya saja&comma; hingga pukul 23&period;30 WITA&comma; korban tak kunjung pulang ke rumah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">&&num;8220&semi;Orangtuanya mulai gelisah tunggu anaknya yang tidak pulang-pulang larut malam&period; Hingga&comma; akhirnya orangtuanya pun meminta bantuan kita untuk mencari keberadaan anaknya&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Tak butuh waktu lama&comma; sekira pukul 3&period;00 dinihari tepat pada 1 Maret 2025&comma; keberadaan anaknya pun akhirnya diketahui polisi sedang berada di salah satu kamar penginapan yang menjadi penangkapan tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">&&num;8220&semi;Saat kita lakukan pengerebekan&comma; di dalam kamar itu ada tersangka yang dipanggil korban dengan sebutan &&num;8216&semi;Abang&&num;8217&semi;&period; Begitu juga dengan korban berada di kamar itu&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Tersangka pun langsung diamankan polisi dan mengakui perbuatannya kepada korban&period; Begitu juga korban mengakui perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi dirinya&period; &&num;8220&semi;Keluarga korban tidak terima dan meminta untuk dilanjut proses hukum&comma;&&num;8221&semi; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Andre juga menjelaskan bahwa tersangka dan korban memang sudah lama saling mengenal&period; Hanya saja&comma; mereka tidak memiliki hubungan asmara&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">&&num;8220&semi;Mereka ini sering berkomunikasi melalui handphone&period; Nah&comma; saat kejadian&comma; tersangka ini menghubungi korban untuk menemani dirinya buka kamar penginapan karena ada keluarga yang akan datang dari Sulawesi Selatan&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Dengan alasan itu&comma; kata dia&comma; korbanpun mengiyakan ajakan tersangka&period; Setelah sampai&comma; korban dan tersangka pun memesan kamar dan menyuruh korban untuk masuk duluan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">&&num;8220&semi;Setelah itu&comma; tersangka pun menyusul masuk kamar&period; Disitu&comma; korban dirayu oleh tersangka hingga tersangka berhasil menyetubuhi korban sebanyak 2 kali&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Hingga saat ini&comma; tersangka sudah diamankan polisi dan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Di aturan ini dijelaskan bahwa tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat&comma; serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Untuk ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">&&num;8220&semi;Kita juga sudah mengamankan kurang lebih 11 item barang bukti&comma; diantaranya handphone&comma; kwitansi pembayaran penginapan&comma; sejumlah pakaian dan dalaman serta barang bukti lainnya&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.