<p>NUNUKAN &#8211; Seorang anak laki-laki di Nunukan menjadi korban asusila yang dilakukan oleh seorang wanita pria (waria), berinisial MT (49) pada Minggu 22 Juni 2025 lalu.</p>



<p>Perbuatan bejat waria yang berprofesi perias pengantin itu dilakukan di tempat salonnya yang berada di Nunukan Timur, sekira pukul 20.30 WITA.</p>



<p>Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan perbuatan ini terungkap saat pelapor mendatangkan infomasi anaknya telah dicabuli pelaku.</p>



<p>&#8220;Jadi, pelapor ini langsung memanggil korban dan menanyakan langsung kejadiannya,&#8221; terangnya pada Sabtu (28/6/2025)</p>



<p>Seketika korban pun langsung bercerita. Saat itu itu, korban dipanggil pelaku untuk mengangkat piring. &#8220;Namun ternyata korban langsung dibawa kamar pelaku dan disuruh membuka celananya,&#8221; tambahnya.<br></p>



<p>Awalnya, korban menolak namun pelaku terus mengancam akan memukul korban jika tidak membuka celananya. Karena takut, korban pun membuka celananya. Disinilah aksi tak terpuji dilakukan pelaku.<br></p>



<p>Tak sampai disitu, pelaku kembali menyuruh korban masuk ke kamar mandi bersama-sama pelaku. Setelah di dalam, pelaku menyuruh korban membuka celananya namun ditolak korban hingga akhirnya pelaku membuka sendiri celananya. &#8220;Disini, korban kembali dicabuli oleh pelaku,&#8221; tambahnya.<br></p>



<p>Setelah itu, pelaku pun menyuruh korban untuk memakai kembali kembali dan menyuruh keluar. &#8220;Nah, dari pengakuan korban membuat orangtuanya melapor,&#8221; ungkapnya.<br></p>



<p>Dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan pelaku pun teridentifikasi MT yang seorang waria.<br>&#8220;Hari itu juga kita lakukan penangkapan pelaku sekira pukul 2.00 dinihari di salonnya di Nunukan Timur,&#8221; pungkasnya.<br></p>



<p>Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatan kejinya terhadap anak 12 tahun. Bahkan, pelaku melakukan dengan cara kekerasan terlebih dahulu.<br></p>



<p>&#8220;Modus pelaku ini awalnya mengajak korban untuk menemaninya berbicara. Sambil berbicara pelaku melakukan hal tak senonoh dengan mengelus tangannya ke paha korban,&#8221; pungkasnya.<br></p>



<p>Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan dan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href="#" rel="nofollow" onClick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email"><img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" /></a></div>
This website uses cookies.