NUNUKAN – Seorang anak laki-laki di Nunukan menjadi korban asusila yang dilakukan oleh seorang wanita pria (waria), berinisial MT (49) pada Minggu 22 Juni 2025 lalu.
Perbuatan bejat waria yang berprofesi perias pengantin itu dilakukan di tempat salonnya yang berada di Nunukan Timur, sekira pukul 20.30 WITA.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan perbuatan ini terungkap saat pelapor mendatangkan infomasi anaknya telah dicabuli pelaku.
“Jadi, pelapor ini langsung memanggil korban dan menanyakan langsung kejadiannya,” terangnya pada Sabtu (28/6/2025)
Seketika korban pun langsung bercerita. Saat itu itu, korban dipanggil pelaku untuk mengangkat piring. “Namun ternyata korban langsung dibawa kamar pelaku dan disuruh membuka celananya,” tambahnya.
Awalnya, korban menolak namun pelaku terus mengancam akan memukul korban jika tidak membuka celananya. Karena takut, korban pun membuka celananya. Disinilah aksi tak terpuji dilakukan pelaku.
Tak sampai disitu, pelaku kembali menyuruh korban masuk ke kamar mandi bersama-sama pelaku. Setelah di dalam, pelaku menyuruh korban membuka celananya namun ditolak korban hingga akhirnya pelaku membuka sendiri celananya. “Disini, korban kembali dicabuli oleh pelaku,” tambahnya.
Setelah itu, pelaku pun menyuruh korban untuk memakai kembali kembali dan menyuruh keluar. “Nah, dari pengakuan korban membuat orangtuanya melapor,” ungkapnya.
Dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan pelaku pun teridentifikasi MT yang seorang waria.
“Hari itu juga kita lakukan penangkapan pelaku sekira pukul 2.00 dinihari di salonnya di Nunukan Timur,” pungkasnya.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatan kejinya terhadap anak 12 tahun. Bahkan, pelaku melakukan dengan cara kekerasan terlebih dahulu.
“Modus pelaku ini awalnya mengajak korban untuk menemaninya berbicara. Sambil berbicara pelaku melakukan hal tak senonoh dengan mengelus tangannya ke paha korban,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan dan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)
This website uses cookies.