Categories: KriminalNunukan

Anak Buah Gelapkan Uang Penjualan Es Batu Rp36 Juta, Dihabiskan untuk Miras dan Judi Online

Published by
admin

<p>NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta berinisial JL &lpar;26&rpar;&comma; warga Jl&period; Persemaian&comma; Kelurahan Nunukan Barat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Uang sebesar Rp36 juta yang berasal dari hasil penjualan es batu selama satu bulan&comma; diduga digelapkan pelaku dan digunakan untuk membeli minuman keras serta bermain judi online&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kejadian bermula pada Sabtu&comma; 31 Mei 2025 sekitar pukul 18&period;00 WITA di gedung PT&period; Cold Storage&comma; Jl&period; Hasanuddin&comma; Nunukan Utara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelapor adalah Amir &lpar;40&rpar;&comma; seorang wiraswasta asal Jl&period; Yos Sudarso&comma; awalnya mendapat informasi dari pekerjanya mengenai pembayaran tangki air yang belum dilunasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Merasa ada yang janggal&comma; pelapor mencoba menghubungi JL yang selama ini dipercaya mengelola keuangan penjualan es batu kristal&period; Namun&comma; upaya komunikasi tidak direspons&comma; hingga akhirnya pelapor mendatangi gudang PT&period; Cold Storage untuk memeriksa laporan keuangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari pengecekan&comma; terungkap bahwa selama bulan Mei 2025&comma; hasil penjualan es batu sebesar Rp36 juta belum pernah disetorkan&period; Saat dikonfrontasi&comma; JL akhirnya mengakui bahwa seluruh uang tersebut telah habis dipakai untuk kepentingan pribadinya&comma; termasuk membeli miras dan berjudi secara daring&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban karena hubungan kerja yang telah terjalin sebelumnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan peran sebagai operator dan pengelola hasil penjualan es batu&comma; JL secara rutin menyimpan uang penjualan tanpa menyetorkannya&comma; hingga akhirnya dana tersebut dikuras habis untuk kepentingan pribadi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Pelaku setiap hari menggelapkan uang hasil penjualan dan menggunakannya untuk kegiatan konsumtif&comma; termasuk beli minuman keras dan main judi online&comma;&&num;8221&semi; terangnya pada Minggu &lpar;8&sol;6&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam proses penyelidikan&comma; polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar nota pembelian tangki air&comma; satu unit handphone Redmi warna hitam&comma; dan satu buku pembayaran es batu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas perbuatannya&comma; JL dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan&comma; yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara atau lebih&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.