Categories: KriminalNunukan

Anak Buah Gelapkan Uang Penjualan Es Batu Rp36 Juta, Dihabiskan untuk Miras dan Judi Online

Published by
admin

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta berinisial JL (26), warga Jl. Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat.

Uang sebesar Rp36 juta yang berasal dari hasil penjualan es batu selama satu bulan, diduga digelapkan pelaku dan digunakan untuk membeli minuman keras serta bermain judi online.

Kejadian bermula pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di gedung PT. Cold Storage, Jl. Hasanuddin, Nunukan Utara.

Pelapor adalah Amir (40), seorang wiraswasta asal Jl. Yos Sudarso, awalnya mendapat informasi dari pekerjanya mengenai pembayaran tangki air yang belum dilunasi.

Merasa ada yang janggal, pelapor mencoba menghubungi JL yang selama ini dipercaya mengelola keuangan penjualan es batu kristal. Namun, upaya komunikasi tidak direspons, hingga akhirnya pelapor mendatangi gudang PT. Cold Storage untuk memeriksa laporan keuangan.

Dari pengecekan, terungkap bahwa selama bulan Mei 2025, hasil penjualan es batu sebesar Rp36 juta belum pernah disetorkan. Saat dikonfrontasi, JL akhirnya mengakui bahwa seluruh uang tersebut telah habis dipakai untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli miras dan berjudi secara daring.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban karena hubungan kerja yang telah terjalin sebelumnya.

Dengan peran sebagai operator dan pengelola hasil penjualan es batu, JL secara rutin menyimpan uang penjualan tanpa menyetorkannya, hingga akhirnya dana tersebut dikuras habis untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku setiap hari menggelapkan uang hasil penjualan dan menggunakannya untuk kegiatan konsumtif, termasuk beli minuman keras dan main judi online,” terangnya pada Minggu (8/6).

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar nota pembelian tangki air, satu unit handphone Redmi warna hitam, dan satu buku pembayaran es batu.

Atas perbuatannya, JL dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara atau lebih.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.(*)

admin

This website uses cookies.