Aturan Pajak dan Retribusi Daerah Nunukan Direvisi, Ini 9 Pokok Perubahan Utama

NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (30/6). Penyampaian dilakukan langsung oleh Bupati Nunukan, H Irwan Sabri, dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Hj Leppa.

Perubahan Ranperda ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.13.1/2561/KEUDA tertanggal 23 Juni 2025.

Setidaknya 9 pokok utama ketentuan di dalam perda terdahulu mengalami penyesuaian substansial, di antaranya:

✅ Penghapusan kewenangan pengaturan NJOP dalam Peraturan Bupati (Pasal 7 Ayat 7), karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

✅ Penegasan pengecualian objek retribusi pada
Layanan administrasi kesehatan seperti surat keterangan medico legal. Layanan pendidikan, praktikum, magang, studi banding, yang tidak masuk objek retribusi jasa umum pelayanan kesehatan.


✅ Penataan ulang lampiran struktur dan tarif retribusi jasa usaha (misalnya tempat pelelangan, rumah potong hewan, penginapan) yang belum dicantumkan, termasuk ketentuan bahwa jika tidak dipungut maka rumusan pasal harus dihapus.

✅ Penyesuaian harga satuan prasarana bangunan gedung (BHSPBG) agar sesuai klasifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

✅ Revisi penghitungan pajak dan retribusi, antara lain:

Penambahan rujukan dalam Pasal 13 Ayat (1) agar pengenaan BPHTB memiliki dasar hukum lebih kuat.

Evaluasi batas omzet Rp12 juta/tahun untuk pengecualian PBJT usaha makanan/minuman karena dinilai belum berpihak pada UMKM.

Penyesuaian Pasal 28 Ayat (4) terkait mekanisme pemungutan PBJT tenaga listrik dari sumber lain.


✅ Penghapusan ketentuan subjek dan wajib pungut opsen pajak (Pasal 52 dan Pasal 57).

✅ Pengaturan tarif pemanfaatan barang milik daerah, termasuk penegasan tata cara penghitungan tarif dalam lampiran dan tambahan pasal yang membuka ruang penerbitan Peraturan Bupati.

✅ Penyesuaian tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan, dengan prinsip tidak membedakan tarif rawat inap per kelas kecuali terkait sarana dan prasarana.

✅ Reposisi layanan tertentu, seperti:

Pemakaian ruangan usaha dalam aset daerah menjadi retribusi jasa usaha atas tempat kegiatan usaha.

Penggunaan alat ukur (theodolite) sebagai retribusi jasa usaha, bukan penjualan hasil usaha.


Bupati Irwan Sabri menegaskan, Pemkab bersama DPRD memiliki batas waktu maksimal 15 hari kerja sejak diterimanya surat evaluasi untuk menyelesaikan pembahasan dan penetapan perubahan perda. Jika melewati batas waktu, akan ada sanksi sebagaimana diatur Pasal 99 UU 1/2022.

“Perubahan ini untuk menjamin kepastian hukum pemungutan pajak dan retribusi, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat,” tegas Irwan Sabri.

Ia menutup dengan ajakan kepada DPRD: “Kami sangat mengharapkan saran, masukan, dan dukungan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif, berkepastian hukum, dan selaras dengan asas pemerintahan yang baik,” tuturnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan