Categories: Nunukan

Aturan Pajak dan Retribusi Daerah Nunukan Direvisi, Ini 9 Pokok Perubahan Utama

Published by
admin

&NewLine;<p>NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah &lpar;Ranperda&rpar; tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah&comma; Senin &lpar;30&sol;6&rpar;&period; Penyampaian dilakukan langsung oleh Bupati Nunukan&comma; H Irwan Sabri&comma; dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Hj Leppa&period;<br><br>Perubahan Ranperda ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900&period;1&period;13&period;1&sol;2561&sol;KEUDA tertanggal 23 Juni 2025&period;<br><br>Setidaknya 9 pokok utama ketentuan di dalam perda terdahulu mengalami penyesuaian substansial&comma; di antaranya&colon;<br><br>✅ Penghapusan kewenangan pengaturan NJOP dalam Peraturan Bupati &lpar;Pasal 7 Ayat 7&rpar;&comma; karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023&period;<br><br>✅ Penegasan pengecualian objek retribusi pada <br>Layanan administrasi kesehatan seperti surat keterangan medico legal&period; Layanan pendidikan&comma; praktikum&comma; magang&comma; studi banding&comma; yang tidak masuk objek retribusi jasa umum pelayanan kesehatan&period;<br><br><br>✅ Penataan ulang lampiran struktur dan tarif retribusi jasa usaha &lpar;misalnya tempat pelelangan&comma; rumah potong hewan&comma; penginapan&rpar; yang belum dicantumkan&comma; termasuk ketentuan bahwa jika tidak dipungut maka rumusan pasal harus dihapus&period;<br><br>✅ Penyesuaian harga satuan prasarana bangunan gedung &lpar;BHSPBG&rpar; agar sesuai klasifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<br><br>✅ Revisi penghitungan pajak dan retribusi&comma; antara lain&colon;<br><br>Penambahan rujukan dalam Pasal 13 Ayat &lpar;1&rpar; agar pengenaan BPHTB memiliki dasar hukum lebih kuat&period;<br><br>Evaluasi batas omzet Rp12 juta&sol;tahun untuk pengecualian PBJT usaha makanan&sol;minuman karena dinilai belum berpihak pada UMKM&period;<br><br>Penyesuaian Pasal 28 Ayat &lpar;4&rpar; terkait mekanisme pemungutan PBJT tenaga listrik dari sumber lain&period;<br><br><br>✅ Penghapusan ketentuan subjek dan wajib pungut opsen pajak &lpar;Pasal 52 dan Pasal 57&rpar;&period;<br><br>✅ Pengaturan tarif pemanfaatan barang milik daerah&comma; termasuk penegasan tata cara penghitungan tarif dalam lampiran dan tambahan pasal yang membuka ruang penerbitan Peraturan Bupati&period;<br><br>✅ Penyesuaian tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan&comma; dengan prinsip tidak membedakan tarif rawat inap per kelas kecuali terkait sarana dan prasarana&period;<br><br>✅ Reposisi layanan tertentu&comma; seperti&colon;<br><br>Pemakaian ruangan usaha dalam aset daerah menjadi retribusi jasa usaha atas tempat kegiatan usaha&period;<br><br>Penggunaan alat ukur &lpar;theodolite&rpar; sebagai retribusi jasa usaha&comma; bukan penjualan hasil usaha&period;<br><br><br>Bupati Irwan Sabri menegaskan&comma; Pemkab bersama DPRD memiliki batas waktu maksimal 15 hari kerja sejak diterimanya surat evaluasi untuk menyelesaikan pembahasan dan penetapan perubahan perda&period; Jika melewati batas waktu&comma; akan ada sanksi sebagaimana diatur Pasal 99 UU 1&sol;2022&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Perubahan ini untuk menjamin kepastian hukum pemungutan pajak dan retribusi&comma; meningkatkan efisiensi pelayanan publik&comma; serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat&comma;” tegas Irwan Sabri&period;<br><br>Ia menutup dengan ajakan kepada DPRD&colon; &OpenCurlyDoubleQuote;Kami sangat mengharapkan saran&comma; masukan&comma; dan dukungan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif&comma; berkepastian hukum&comma; dan selaras dengan asas pemerintahan yang baik&comma;&&num;8221&semi; tuturnya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.