Categories: KriminalNunukan

Barang Branded Ilegal dari Tawau Disergap di Nunukan, Nilainya Capai Rp88 Jutaan

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> &&num;8211&semi; Upaya penyelundupan barang bermerek dari Tawau&comma; Malaysia&comma; berhasil digagalkan aparat gabungan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan&period; <br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam operasi yang digelar Sabtu &lpar;14&sol;2&rpar;&comma; tim TNI AL melalui Lanal Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan menyita berbagai produk fashion ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp88&period;230&period;903&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penindakan dilakukan di Dermaga Tradisional Yamaker&comma; Nunukan&comma; setelah petugas menerima informasi intelijen terkait rencana masuknya barang-barang branded dari wilayah Simpang Tiga&comma; Malaysia&comma; menuju Nunukan melalui jalur laut tradisional&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Komandan Lanal Nunukan&comma; Kolonel Laut &lpar;P&rpar; Primayantha Maulana Malik menjelaskan&comma; begitu informasi diterima&comma; tim langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap KM Cahaya Jamaker &lpar;GT 28&rpar; yang baru sandar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari hasil pemeriksaan fisik&comma; petugas menemukan empat kardus besar dan dua koper berisi tas&comma; sepatu&comma; dompet&comma; jam tangan&comma; hijab&comma; parfum&comma; serta berbagai produk fesyen dari merek internasional seperti Adidas&comma; Nike&comma; Puma&comma; Dior hingga Bonia&period; Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan&comma; setiap barang impor yang masuk ke daerah pabean wajib dilengkapi dokumen resmi serta memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak&period; Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saat penindakan dilakukan&comma; tidak ada yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut&period; Namun kami masih melakukan pendalaman&comma;” ujar Danlanal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari hasil perhitungan sementara&comma; potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp41&period;509&period;779&comma; dengan rincian bea masuk Rp21&period;254&period;904&comma; PPN Rp12&period;043&period;438&comma; dan PPh Rp8&period;211&period;435&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurutnya&comma; jalur laut tradisional masih kerap dimanfaatkan oknum untuk memasukkan barang tanpa prosedur resmi dengan harapan luput dari pengawasan&period; Karena itu&comma; penguatan patroli dan sinergi lintas sektor akan terus ditingkatkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saat ini&comma; seluruh barang bukti sudah kita akan di Kantor Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Danlanal menegaskan&comma; operasi ini bukan semata penindakan hukum&comma; tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional serta melindungi pelaku usaha yang taat aturan&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami akan terus memperkuat patroli dan kerja sama lintas sektor&period; Ini komitmen kami menjaga kedaulatan wilayah sekaligus mengamankan penerimaan negara&comma;” tutupnya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Keberhasilan ini&comma; kata dia&comma; sekaligus menjadi bukti soliditas aparat dalam menjaga gerbang perbatasan Indonesia dari berbagai bentuk kegiatan ilegal&comma; serta memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan yang mencoba memanfaatkan celah di wilayah maritim Kabupaten Nunukan&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.