Categories: KriminalNunukan

Baru Bebas Dari Lapas, Residivis Ini Kembali Bobol Rumah Warga

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan kembali harus berurusan dengan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebab&comma; pria berinisial N &lpar;22&rpar; warga Nunukan&comma; diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan setelah membobol rumah warga di kawasan Pasar Sentral Inhutani&comma; Kelurahan Nunukan Utara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ironisnya&comma; pelaku baru bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Nunukan pada 28 September 2025&comma; namun dalam hitungan bulan kembali mengulangi kejahatan serupa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kasi Humas Polres Nunukan&comma; Ipda Sunarwan mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari&comma; 31 Desember 2025&comma; sekitar pukul 01&period;00 Wita&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Saat sebagian besar warga terlelap&comma; pelaku berkeliling mencari sasaran rumah yang sepi&period; Kesempatan itu datang ketika sebuah rumah diketahui tidak terkunci&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Pelaku masuk secara diam-diam tanpa izin pemilik rumah dan menggasak sejumlah barang berharga&comma; mulai dari uang tunai&comma; perhiasan emas&comma; hingga handphone&comma;&&num;8221&semi; terangnya pada Selasa &lpar;20&sol;1&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk mengelabui korban&comma; pelaku meninggalkan tas di lorong rumah&comma; sementara isi berharga dibawa kabur&period; Korban baru menyadari peristiwa tersebut sekitar pukul 02&period;00 Wita&comma; saat pulang dari pasar untuk menutup tempat usahanya&period;<br &sol;><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Setelah memeriksa tas milik istrinya&comma; korban mendapati uang tunai&comma; perhiasan emas&comma; dan satu unit handphone telah hilang&period; Total kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hasil penyelidikan polisi mengungkap&comma; N bukan pelaku biasa&period; Ia tercatat sebagai residivis berulang dengan rekam jejak panjang kasus pencurian&period;<br &sol;>Tahun 2021 dipidana 8 bulan penjara&period; Namun di tahun yang sama kembali mencuri dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan saat masih di bawah umur&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Lalu&comma; tahun 2022 divonis 2 tahun 6 bulan penjara&period; Kemudian&period; Pertengahan 2024 kembali dipenjara 2 tahun&period; Hingga akhirnya tahun 2026 ini&comma; kembali masuk penjara dengan kasus pencurian&period;<br &sol;>Dalam pemeriksaan&comma; pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu unit handphone Infinix&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara perhiasan emas dijual kepada seorang perempuan berinisial L&comma; dan handphone milik korban dikuasai oleh pria berinisial S&period; Keduanya kini turut diproses sebagai pelaku penadahan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti&comma; termasuk perhiasan emas&comma; handphone&comma; tas&comma; dompet&comma; serta bukti transaksi gadai&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Atas perbuatannya&comma; pelaku N dijerat Pasal 477 ayat &lpar;1&rpar; huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan&comma; karena dilakukan pada malam hari dan di dalam rumah orang lain&comma; dengan status residivis yang memberatkan&period; Sementara para penadah dijerat Pasal 591 ayat &lpar;1&rpar; KUHP&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.