Categories: KriminalNunukan

Baru Bebas November Lalu, Remaja Ini Kembali Masuk Penjara

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Di hukum selama beberapa bulan sejak April hingga November 2024 lalu&comma; tak membuat remaja berinisial AD &lpar;20&rpar; ini jera&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bagaimana tidak&comma; remaja yang tinggal di Jalan Cik Ditiro&comma; RT&period; 21&comma; Kelurahan Nunukan Timur&comma; Nunukan&comma; ini kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian handphone&comma; belum lama ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf mengatakan AD melakukan pencurian di salah satu rumah yang berada di Jalan Dewi Sartika&comma; RT 05&comma; Kelurahan Tanjung Harapan&comma; Kecamatan Nunukan Selatan<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kasus pencurian ini terjadi pada 22 Desember 2024 lalu&period; Di rumah korbannya yakni YU &lpar;39&rpar;&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pencurian itu terungkap saat anak korban memberitahukan bahwa handphone miliknya telah hilang&period; Begitu juga handphone milik anaknya&period;<br &sol;>&NewLine;&&num;8220&semi;Keterangan korban&comma; dua HP anaknya tersebut sebelumnya dicas disamping tempat tidurnya&comma; namun pada saat terbangun 2 HP tersebut dan uang tunai Rp150 ribu telah hilang&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari hasil penyelidikan dan profiling&comma; terduga pelakunya akhirnya berhasil teridentifikasi yakni AD&period; Polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap AD tengah berada di rumah neneknya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saat diinterogasi&comma; pelaku mengakui perbuatan yakni mencuri kedua handphone tersebut&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<br &sol;>&NewLine;Setelah didalami&comma; pelaku ternyata anak buah korban yang bekerja sebagai penggesek tali rumput laut&comma; sehingga pelaku mengetahui situasi rumah korban dan dengan mudahnya pelaku menjalankan aksi curatnya itu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku ini merupakan residivis dalam perkara curat yang ditangkap bulan April 2024 dan bebas pada bulan November 2024 lalu&comma;” jelasnya&period;<br &sol;>&NewLine;Saat ini&comma; barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan&period; Bahkan&comma; pelaku di sangkakan Pasal 363 ayat &lpar;1&rpar; ke-3e dan ke-5e KUH Pidana&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.