NUNUKAN – Pelarian AD, akhirnya terhenti. Warga Sebuku ini ditangkap atas kasus membawa kabur anak yang masih dibawa umur, beberapa hari lalu. Korbannya adalah D (13) warga Sebuku yang juga merupakan kekasih dari pelaku.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf mengatakan penangkapan AD ini terjadi di Biduk-biduk, Berau, Kaltim.
“Kejadian ini sebenarnya terjadi pada Februari lalu, namun berhasil kita ungkap belum lama ini,” terangnya kepada media ini pada Jumat (21/3).
Kronologi awal kejadian itu, kata dia, bermula saat ibu korban mengetahui anaknya tidak berada di rumah.
“Nah, ibunya ini langsung ke sekolahnya di Sebuku untuk mencari tahu anaknya kepada teman-temannya,” ungkapnya.
Sebagian temannya kata dia, menjelaskan bahwa anaknya telah pulang ke rumah. Hingga akhirnya, ibunya mendapat informasi dari teman anaknya bahwa korban dibawa oleh pacarnya.
“Karena, teman sekolah ini sering melihat korban bersama pelaku. Setelah itu, ibunya meminta nomor telpon pacarnya namun nomor tersebut sudah tak bisa dihubungi,” ujarnya
Kejadian itu pun membuat ibunya melaporkan kepada suaminya bawah anaknya telah dibawa kabur oleh pacarnya.
“Dari sinilah, orangtuanya malaporkan ke polisi dan laporan inilah kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari penyelidikan, dia mengatakan bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Berau, Kaltim.
“Kita berkordinasi dengan aparat setempat hingga akhirnya berhasil kita tangkap di salah satu rumah di Berau,” ungkapnya.
Pelaku saat ini dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang tentang Perlindungan Anak perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlingdungan anak Jo Pasal 332 Ayat 1 KUH Pidana.(*)