Categories: Nunukan

Begini Peran DPRD dalam Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Laporan Keuangan BPK

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN&comma; <&sol;strong><strong><em>borderterkini&period;com<&sol;em><&sol;strong> &&num;8211&semi; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah &lpar;DPRD&rpar; memiliki peran dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan&comma; akuntabel&comma; dan sesuai peraturan perundang-undangan&period; <br><br>Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan &lpar;BPK&rpar;&period;&period; <br><br>Pengawasan ini menjadi bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjaga agar setiap temuan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secara tepat dan sesuai waktu yang ditetapkan&period;<br><br>Inspektorat Provinsi Kalimantam Utara&comma; Yuniarti Aspiati SE&comma; M&period;A&period;P&comma; sebagai narasumber dalam Bimtek Pendalaman Tigas Anggota DPRD Nunukan mengatalan&comma; Dasar hukum peran DPRD dalam pengawasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah&comma; khususnya pada Pasal 149 ayat &lpar;1&rpar; huruf c yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD&period; <br><br>&&num;8220&semi;Fungsi ini mencakup pula pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah&period;&&num;8221&semi; ungkapnya&comma; Kamis &lpar;16&sol;10&sol;25&rpar; saat menyampaikan materi pemdalaman tugas Anggota DPRD Kabupaten Nunukan di Lt&period;II Swiss Bell Hotel Tarakan&period;<br><br>Selain itu&comma; kata Yuniarti&comma; dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara&period; <br><br>Pasal 20 ayat &lpar;3&rpar; undang-undang tersebut menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima&period; <br><br>DPRD berperan mengawasi apakah pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi BPK secara efektif&period;<br><br>Lebih lanjit disampaikannya&comma; Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil BPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah&comma; Pada pasal 192&comma; disebutkan bahwa kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melaporkannya kepada DPRD&period; <br>Dengan demikian&comma; DPRD berwenang meminta klarifikasi&comma; evaluasi&comma; dan tindak lanjut dari pemerintah daerah apabila masih terdapat rekomendasi BPK yang belum terselesaikan&period;<br><br>Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut&comma; DPRD dapat memanfaatkan alat kelengkapan dewan &lpar;AKD&rpar;&comma; seperti Badan Anggaran &lpar;Banggar&rpar; dan Komisi-Komisi yang membidangi keuangan daerah&period; <br><br>Melalui rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah &lpar;OPD&rpar;&comma; DPRD dapat meminta penjelasan dan data perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK&period; <br><br>Hal ini menjadi dasar untuk menilai kinerja dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan yang baik&period;<br><br>Melalui kegiatan tersebut anggota DPRD Nunukan cukup antusias mendiskuskan hal ini&comma; dan menyampaikan sejumlah contoh kasus yang menjadi pengalaman selama menjabat&period; <br><br>Selain rapat kerja&comma; DPRD juga dapat menggunakan hak interpelasi&comma; hak angket&comma; dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen politik untuk memperkuat fungsi pengawasan&period; <br><br>Bila ditemukan temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dengan baik atau terjadi indikasi penyimpangan&comma; DPRD dapat menggunakan hak-hak tersebut untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah&comma; langkah ini merupakan bentuk pengawasan politik demi menjaga integritas keuangan daerah&period;<br><br>Lebih lanjut&comma; DPRD dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan menindaklanjuti hasil pengawasan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah&period; <br><br>Rekomendasi tersebut biasanya disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban &lpar;LKPJ&rpar; kepala daerah maupun dalam evaluasi realisasi APBD&period; Dengan cara ini&comma; DPRD memastikan agar setiap rekomendasi BPK dijadikan dasar perbaikan kebijakan keuangan berikutnya&period;<br><br>Secara praktis&comma; DPRD berperan sebagai penjaga akuntabilitas publik&period; Dengan mengawasi tindak lanjut hasil BPK&comma; DPRD memastikan bahwa uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab dan hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat&period; <br><br>DPRD juga menjadi pihak yang menjembatani transparansi antara pemerintah daerah dan masyarakat melalui publikasi hasil pengawasan dan rekomendasi perbaikan&period;<br><br>Dari sisi moral dan politik&comma; pengawasan DPRD terhadap hasil laporan BPK juga berfungsi mencegah potensi tindak pidana korupsi&comma; kolusi&comma; dan nepotisme &lpar;KKN&rpar; dalam pengelolaan keuangan daerah&period; Dengan memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan&comma; DPRD turut memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas&period; Pengawasan ini juga mendorong kepala daerah dan OPD lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran&period;<br><br>Dengan demikian&comma; peran DPRD dalam pengawasan tindak lanjut hasil laporan keuangan BPK tidak hanya sebatas formalitas administratif&comma; tetapi merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances di tingkat daerah&period; <br><br>Melalui dasar hukum yang kuat&comma; fungsi pengawasan DPRD menjadi instrumen utama untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan&comma; efisien&comma; dan bebas dari penyimpangan demi kesejahteraan masyarakat&lpar;adv&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.