Cekcok Soal Rumah Kotor, Adik Aniaya Kakak Kandungnya

NUNUKAN, borderterkini.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Nunukan.

Seorang pria berinisial M harus berurusan dengan hukum setelah nekat menganiaya kakak kandungnya sendiri hingga mengalami luka robek di bagian kepala.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 08.40 WITA di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat.

Berdasarkan laporan kepolisian, insiden bermula dari persoalan sepele.

Terlapor merasa kesal melihat kondisi rumah bagian bawah yang ditempati korban dalam keadaan kotor. Ketegangan pun memuncak.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil batu di samping rumah dan melemparkannya ke arah pintu kamar korban hingga memicu cekcok.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban menggunakan tangan kosong yang diarahkan ke bagian kepala dan wajah.

Akibatnya, korban yang merupakan kakak kandung pelaku mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan hingga mengeluarkan darah.

Unit Reskrim Polsek Nunukan yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menegaskan bahwa kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, meskipun para pihak memiliki hubungan keluarga.

“Perkara ini merupakan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Meskipun pelaku dan korban adalah saudara kandung, proses hukum tetap berjalan karena adanya unsur kekerasan fisik yang mengakibatkan luka,” tegasnya pada Rabu (25/3).

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik telah berupaya melakukan mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan.

“Korban bersama keluarga menolak penyelesaian secara damai karena luka yang dialami serta adanya konflik berulang. Hal ini menjadi pertimbangan penyidik untuk melanjutkan proses hukum,” tambahnya.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta mengantongi keterangan saksi di lokasi, termasuk ibu kandung dan keponakan korban.

Secara hukum, perbuatan pelaku dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT dan KUHP.

“Kita imbau masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan konflik keluarga secara bijak agar tidak berujung pada tindak pidana. Jangan sampai persoalan sepele berujung pada kekerasan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan