NUNUKAN – Usai mendengar jawaban Pemkab Nunukan, DPRD Nunukan bersama Pemkab Nunukan langsung melakukan pembahasan terkait dana cadangan Pilkada Rp50 miliar.
Hasilnya pun langsung diumumkan dalam paripurna DPRD Nunukan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa pada Senin (21/8/2023) malam.
Secara umum, DPRD Nunukan menyetujui Raperda pembentukan dana cadangan tersebut.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemda) DPRD Nunukan, Hendrawan.
“Walaupun sempat terjadi dialog yang cukup alot, namun pada akhirnya mendapat titik temu dan disetujui dalam paripurna,” sebutnya.
Dia mengatakan tujuan ditetapkan Perda tentang pembentukan dana cadangan Pilkada 2024 adalah sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menyisihkan penerimaan daerah yang peruntukannya digunakan untuk mendanai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 nanti.
“Harapan kami, produk hukum tentang Raperda ini memberikan dampak positif untuk kemajuan bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan,” bebernya.
Usai menyampaikan laporan hasil pembahasan, nota persetujuan ini pun langsung dibacakan oleh Sekertaris DPRD Nunukan, Muhammad Efendi.
Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang dibacakan oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Pemkab Nunukan, Syafaruddin.
“Kami ucapkan terimakasi dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Nunukan atas kerja kerasnya dalam menyempurnakan Raperda dana cadangan ini,” ujarnya.
Secara umum, kata dia, pembicaraan tingkat pertama antara Bapemda DPRD Nunukan dengan Tim Asistensi Produk Hukum Daerah berfokus pada urgensi dan besaran dana yang perlu dicadangkan. “Hingga akhirnya disepakati dalam paripurna ini,” tambahnya.
Dana cadangan ini merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana yang relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran berjalan.
“Raperda ini merupakan payung hukum daerah yang mengatur ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk Pilkada nanti,” tutupnya.(adv)