Categories: Nunukan

Dapat Pengampunan Hukum, 15 WBP Lapas Nunukan Bebas

Published by
admin

&NewLine;<p>NUNUKAN – Sebanyak 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan &lpar;WBP&rpar; di Lembaga Pemasyarakatan &lpar;Lapas&rpar; Kelas IIB Nunukan resmi bebas setelah menerima pengampunan melalui program amnesti Presiden Republik Indonesia&comma; sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden &lpar;Keppres&rpar; Nomor 17 Tahun 2025&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Amnesti ini merupakan bentuk pengampunan dari negara terhadap tindak pidana tertentu yang dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan&comma; keadilan korektif&comma; dan semangat rekonsiliasi sosial&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kebijakan tersebut menjadi harapan baru bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kepala Lapas Nunukan&comma; Puang Dirham&comma; menyatakan bahwa seluruh proses pengusulan dan pelaksanaan amnesti dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaksanaan amnesti dilakukan secara akuntabel&comma; transparan&comma; dan profesional&period; Ini adalah wujud kasih sayang negara terhadap warga binaan yang benar-benar ingin berubah dan memulai hidup baru&comma;” ujarnya&comma; Senin &lpar;4&sol;8&rpar;&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari 15 warga binaan yang mendapat amnesti&comma; kata dia&comma; lima orang sebelumnya telah berada di luar Lapas melalui program Pembebasan Bersyarat &lpar;PB&rpar; dan Cuti Bersyarat &lpar;CB&rpar;&period; Dengan pengampunan ini&comma; mereka kini bebas sepenuhnya&comma; termasuk dari kewajiban melapor ke Balai Pemasyarakatan &lpar;Bapas&rpar;&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Pemberian amnesti ini diharapkan menjadi momentum penting bagi penerimanya untuk menempuh jalan hidup yang lebih baik dan bertanggung jawab&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Melalui program ini&comma; pihaknya menekankan pentingnya reintegrasi sosial dan pemulihan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan modern&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dengan kebijakan ini&comma; negara tidak hanya menegakkan hukum&comma; tetapi juga memberikan ruang bagi pengampunan dan pembinaan yang berkelanjutan&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Lapas Nunukan memastikan akan terus mendampingi dan memantau proses reintegrasi sosial agar para mantan warga binaan dapat kembali diterima di lingkungan masyarakat&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.