NUNUKAN – Meski tak lulus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tenaga honorer tetap akan dirangkul Pemkab Nunukan dengan mengangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini juga berdasarkan skema yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
“Jadi, di ketentuan pemerintah pusat, mereka (tenaga honorer yang tidak lulus) tetap bekerja seperti biasanya. Nah, terkait penyebutannya mereka itu PPPK Paruh Waktu,” terang Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Nunukan, H Asmar pada Senin (6/1/2025)
Namun untuk penggajian PPPK Paruh Waktu tersebut, kata dia, tetap menyesuaikan dengan kondisi anggaran daerah. Hanya saja, mulai Januari 2025, mereka akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp500 ribu per bulan.
“Kita sudah lakukan antisipasi terkait penggajian ini. Memang PPPK Paruh Waktu dengan PPPK yang penuh waktu atau yang lulus tidak sama besaran,” sebutnya.
Untuk sumber gaji PPPK Paruh Waktu, kata dia, dianggarkan melalui APBD. Beda halnya dengan PPPK Penuh Waktu yang digaji pusat melalui dana transfer APBD.
“Karena, ini juga merupakan perintah dari pusat, dimana pemerintah daerah diminta tetap menganggarkan honorer yang mengikuti seleksi PPPK, baik gelombang pertama maupun kedua,” bebernya.
Sebelum penetapan kenaikan gaji tersebut, pihaknya telah menyiapkan tiga opsi formula. Dimana, formula pertama kenaikan sebesar Rp300 ribu, formula kedua kenaikan Rp500 ribu dan formula ketiga kenaikan Rp700 ribu.
“Nah, pembahasan terakhir itu, kami bulatkan kenaikan Rp500 ribu. Ini mulai berlaku Januari 2025, karena masuk APBD 2025 kita,” jelasnya.
Untuk diketahui, PPPK paruh waktu merupakan skema aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK. Status ini akan berubah menjadi penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
PPPK Paruh Waktu Pengganti Tenaga Honorer atau istilah part time ini menjadi status baru di dunia ASN. Dulunya hanya ada dua yakni PNS dan PPPK (penuh waktu).
Status paruh waktu berarti tidak bekerja full time seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Sebab, masuk dalam bagian ASN yang tingkatnya lebih tinggi dari honorer.(*)