Categories: Nunukan

Dipecat Sepihak, Buruh Perusahan SIL Ngadu ke DPRD Nunukan

Published by
admin

NUNUKAN – Sejumlah buruh di perusahan kelapa sawit di PT Sebakis Inti Lestari (SIL)/PT Sebakis Inti Plantation (SIP) akhirnya mendatangi DPRD Nunukan pada Senin (9/12/2024).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasinya atas pemecatan yang diduga sepihak dilakukan pihak perusahan terhadap seorang ketua serikat buruh.
Bahkan, imbas pemecatan itu membuat pria bernama Maximus Bana pun diberhentikan dari salah satu SD di Sebuku.

Dari aspirasi itu, DPRD pun akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan Arpiah dan Ketua Komisi I Sadam Husen di ruang Ambalat I DPRD Nunukan pada Senin (9/12/2024).
Di RDP itu, Maximum yang merupakan Ketua PK F Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) PT SIL/SIP,  menjelaskan awal mula terjadinya pemecetan terhadap dirinya.

Dimana, bermula dirinya melakukan aksi menuntut hak buruh yang tergabung dalam PK F Hukatan KSBSI kepada perusahan pada Oktober lalu.
“Disitu, kami sampaikan ada lima point tuntutan hak kami,” terangnya.

Pertama, Pembayaran Upah pensiun harus sesuai aturan pemerintah, kedua pembayaran upah pengunduran diri harus sesuai aturan pemerintah, ketiga merevisi kembali struktur skala upah, keempat perbaikan perumahan, air bersih dan sanitasi, kelima BJR (beberapa bulan yakni bulan Juli, agustus dan September 2024 karyawan pemanen selalu mendapat upah di bawah UMK Kabupaten Nunukan.

“Kami berharap bersuara di DPRD ini agar manajemen PT. SIL/SIP tergerak hatinya untuk menemui mereka dan dapat menyelesaikan masalah PHK sepihak, dan saya juga berharap dikembalikan sebagai guru untuk bekerja,” bebernya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah menyayangkan dalam RDP ini pihak perusahan tidak hadir.
“Namun begitu, semua hasil dari rapat ini akan menjadi catatan kita, untuk kemudian pihak perusahaan bisa memfasilitasi agar dilakukan mediasi dan sebagainya,” bebernya.(*)

admin

This website uses cookies.