{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
NUNUKAN – Seorang pria asal Bontang, Kalimantan Timur, inisial J (27), diamankan aparat gabungan Polsek Sebatik Barat dan Satresnarkoba Polres Nunukan, pada Kamis (3/7/2025) dinihari.
Penangkapan terjadi sekira pukul 05.30 WITA di Jalan Hidayatullah, RT 001, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur. Awalnya, pria tersebut ditangkap lantaran kasus pencurian sepeda motor yang marak terjadi di Sebatik.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan pengungkapan ini adalah upaya patroli dan penyelidikan rutin di wilayah tersebut untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang melalui jalur perbatasan.
“Namun tak lama, kita menerima informasi masyarakat tentang dugaan pencurian sepeda motor merek Mio M3. Nah, tim langsung bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya mencurigakan,” terang Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan pada Kamis (3/7).
Saat ditangkap, terduga pelaku mengenakan tas ransel yang dibawanya. Polisi pun melakukan penggeledahan tas tersebut hingga akhirnya menemukan dua bungkus besar plastik transparan yang berisi kristal bening diduga sabu, dengan berat bruto sekitar 700 gram.
“Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi dalam tas itu. Jadi, satu bungkus itu dibungkus jaket hoodie putih bermerek Levis, dan satu lagi dibalut plastik teh China berwarna emas dengan merk “Guanyiwang”, ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone OPPO biru muda milik pelaku, yang kini diduga kuat berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi. Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Melati, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
“Tersangka langsung kami bawa dan amankan ke Mapolsek Sebatik Barat, kemudian dilimpahkan ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Meski awalnya ditangkap atas dugaan pencurian, namun fokus penyidikan kini beralih ke kasus narkotika, mengingat ancaman hukuman jauh lebih berat.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dugaan pencurian yang menyertai akan dikesampingkan, karena masuk kategori tindak pidana ringan dibandingkan kasus narkoba yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar,” tambahnya.(*)
This website uses cookies.