NUNUKAN, borderterkini.com – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Donal, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap lahan pertanian masyarakat di wilayah Dapil 4 (Kabudaya) Nunukan.
Hal itu disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rabu (8/10/2025) malam.
Dalam kegiatan tersebut, Donal menyoroti persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, yakni tumpang tindih antara lahan pertanian warga dengan wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU) milik sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
“Kami berharap kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Dapil 4 agar mengeluarkan lahan-lahan pertanian dan perkebunan masyarakat dari wilayah izin HGU mereka. Jangan sampai lahan yang menjadi sumber kehidupan rakyat justru terampas oleh kepentingan korporasi,” tegas Donal di hadapan peserta sosialisasi.
Menurutnya, keberadaan Perda ini bukan hanya soal perlindungan aset pertanian, tetapi juga langkah untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pedesaan.
Ia menilai, banyak masyarakat di wilayah perbatasan masih menggantungkan hidup dari hasil pertanian dan perkebunan rakyat, sehingga perlu ada jaminan hukum agar lahan mereka tidak mudah digusur atau dialihfungsikan.
“Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan lahan pertanian masyarakat tetap produktif dan terlindungi secara hukum. Ini bukan hanya urusan ekonomi, tapi juga soal keberlanjutan hidup masyarakat kita,” ujar Donal.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah lebih tegas melakukan pendataan ulang terhadap peta izin HGU yang sudah dikeluarkan, khususnya di wilayah-wilayah yang tumpang tindih dengan lahan pertanian warga. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan perlindungan lahan pertanian benar-benar efektif di lapangan.
Sosialisasi yang digelar di wilayah Dapil 4 Kabudaya tersebut turut dihadiri oleh aparat desa, kelompok tani, tokoh masyarakat, yang diharapkan dapat memahami substansi dan kewajiban yang diatur dalam Perda ini.(adv)