NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan dari Fraksi PKB, Donal S.Pd, menyoroti rendahnya serapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan, terutama di wilayah pedalaman seperti Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung hingga Sei Menggaris.
Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas permasalahan tenaga kerja di PT KHL. Donal menegaskan bahwa banyak perusahaan belum menjalankan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
“Sesuai pasal 20 ayat 1, perusahaan wajib mengisi paling sedikit 80 persen dari total karyawan dengan tenaga lokal. Tapi di lapangan, ada yang bahkan hanya menyerap kurang dari 30 persen,” ujarnya, Selasa (27/5).
Ia menyebut kondisi ini menghambat peluang kerja bagi generasi muda di daerah, padahal banyak warga lokal yang memiliki kemampuan dan semangat tinggi untuk bekerja.
Donal meminta seluruh perusahaan di Nunukan segera mengevaluasi komposisi tenaga kerjanya, sekaligus menegaskan rencana melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan untuk memantau langsung implementasi aturan tersebut.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Serapan tenaga lokal harus jadi prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.(*)