NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad mansur meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera menuntaskan proses pemekaran Desa Binusan yang dinilai sudah memenuhi syarat administratif dan demografis.
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan mengatakan pemekaran desa binusan untuk mempercepat pelayanan publik, Ia menyoroti luas wilayah yang sebanding dengan gabungan dua kecamatan lainnya, yakni Nunukan Kota dan Nunukan Selatan.
“Desa Binusan itu sangat luas, dan jumlah penduduknya mencapai 1.500 jiwa dengan 300 kepala keluarga. Ini sudah sangat layak untuk dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah,” kata Mansur, Jumat (13/6/25) di kantor DPRD Nunukan.
Selain itu, Mansur juga meminta DPMD melaporkan sejauh mana perkembangan proses administrasi pemekaran desa tersebut. Jika ada hambatan, DPRD siap memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar proses tidak terus tertunda.
“Kalau memang tim pemekaran sudah lengkap, segera koordinasikan dengan kami. Kami ingin tahun ini pemekaran itu rampung, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda,” tegas Mansur.
Ia menyebut tidak menutup kemungkinan wilayah hasil pemekaran Desa Binusan ke depan bisa didorong menjadi kecamatan baru. Hal ini dinilai penting untuk merespons perkembangan penduduk dan kebutuhan layanan pemerintahan.(*)
This website uses cookies.