DPRD Nunukan Setujui 4 Raperda, Tiga Inisiatif Dewan dan Satu Usulan Pemkab

NUNUKAN, borderterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menyetujui penetapan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan dan satu raperda usulan pemerintah kabupaten dalam rapat paripurna, Senin (2/3/2026).

Rapat yang digelar di kantor DPRD Nunukan itu dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, didampingi Wakil Ketua I Arpiah dan Wakil Ketua II Hj Andi Mariyati. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, R. Iwan Kurniawan.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Hamsing, memaparkan tiga raperda inisiatif DPRD yang disepakati untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Raperda pertama mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan.

Menurut Hamsing, regulasi lama dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan administrasi pemerintahan, khususnya setelah pemekaran wilayah di Kecamatan Krayan.

“Perubahan ini kami ajukan karena regulasi lama tidak lagi relevan dengan perkembangan administrasi pemerintahan dan pembagian kecamatan di Krayan,” ujar Hamsing dalam sidang paripurna.

Ia menjelaskan, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat telah diamanatkan dalam Pasal 18B dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945.

DPRD memandang ketentuan tersebut perlu diterjemahkan secara operasional di tingkat daerah agar masyarakat adat Lundayeh memperoleh kepastian hukum yang selaras dengan dinamika sosial.

Perubahan perda tersebut juga menyesuaikan pemekaran administratif di lima kecamatan, yakni Krayan Hulu, Krayan Tengah, Krayan Darat, Krayan Hilir, dan Krayan Barat, termasuk penyesuaian batas adat dan identitas komunitas Lundayeh.

“Kami ingin memastikan masyarakat hukum adat di lima kecamatan itu memperoleh pengakuan yang jelas dalam dokumen hukum daerah,” tegasnya.

Raperda kedua merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Revisi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat agar tumbuh sebagai komunitas yang aman dan bebas diskriminasi, sekaligus menjamin pelestarian hak budaya dan pemberdayaan sosial berbasis kearifan lokal.

“Regulasi ini memberi kepastian bahwa identitas budaya masyarakat adat tetap terjaga di tengah perkembangan zaman,” ucap Hamsing.

Sementara itu, raperda inisiatif ketiga mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Aturan tersebut dirancang untuk memastikan warga kurang mampu di Kabupaten Nunukan mendapatkan akses pendampingan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

“Kami ingin hak warga di hadapan hukum benar-benar terjamin tanpa memandang latar belakang ekonomi,” tambahnya.

Selain tiga raperda inisiatif dewan, DPRD juga menyetujui raperda tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring dalam wilayah Kabupaten Nunukan, yang merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, menyatakan pembahasan lanjutan akan melibatkan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait agar seluruh raperda yang telah disetujui dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“DPRD dan pemerintah daerah akan bekerja bersama agar seluruh raperda ini benar-benar berdampak bagi masyarakat Nunukan,” ujarnya menutup sidang.(*)

Tinggalkan Balasan