Categories: Nunukan

DPRD Nunukan Setujui 4 Raperda, Tiga Inisiatif Dewan dan Satu Usulan Pemkab

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menyetujui penetapan tiga rancangan peraturan daerah &lpar;raperda&rpar; inisiatif dewan dan satu raperda usulan pemerintah kabupaten dalam rapat paripurna&comma; Senin &lpar;2&sol;3&sol;2026&rpar;&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Rapat yang digelar di kantor DPRD Nunukan itu dipimpin Ketua DPRD Nunukan&comma; Hj Leppa&comma; didampingi Wakil Ketua I Arpiah dan Wakil Ketua II Hj Andi Mariyati&period; Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan&comma; R&period; Iwan Kurniawan&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah&comma; Hamsing&comma; memaparkan tiga raperda inisiatif DPRD yang disepakati untuk dibahas pada tahap selanjutnya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Raperda pertama mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut Hamsing&comma; regulasi lama dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan administrasi pemerintahan&comma; khususnya setelah pemekaran wilayah di Kecamatan Krayan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Perubahan ini kami ajukan karena regulasi lama tidak lagi relevan dengan perkembangan administrasi pemerintahan dan pembagian kecamatan di Krayan&comma;” ujar Hamsing dalam sidang paripurna&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ia menjelaskan&comma; pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat telah diamanatkan dalam Pasal 18B dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>DPRD memandang ketentuan tersebut perlu diterjemahkan secara operasional di tingkat daerah agar masyarakat adat Lundayeh memperoleh kepastian hukum yang selaras dengan dinamika sosial&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perubahan perda tersebut juga menyesuaikan pemekaran administratif di lima kecamatan&comma; yakni Krayan Hulu&comma; Krayan Tengah&comma; Krayan Darat&comma; Krayan Hilir&comma; dan Krayan Barat&comma; termasuk penyesuaian batas adat dan identitas komunitas Lundayeh&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami ingin memastikan masyarakat hukum adat di lima kecamatan itu memperoleh pengakuan yang jelas dalam dokumen hukum daerah&comma;” tegasnya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Raperda kedua merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Revisi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat agar tumbuh sebagai komunitas yang aman dan bebas diskriminasi&comma; sekaligus menjamin pelestarian hak budaya dan pemberdayaan sosial berbasis kearifan lokal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Regulasi ini memberi kepastian bahwa identitas budaya masyarakat adat tetap terjaga di tengah perkembangan zaman&comma;” ucap Hamsing&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara itu&comma; raperda inisiatif ketiga mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum&period; Aturan tersebut dirancang untuk memastikan warga kurang mampu di Kabupaten Nunukan mendapatkan akses pendampingan hukum&comma; baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami ingin hak warga di hadapan hukum benar-benar terjamin tanpa memandang latar belakang ekonomi&comma;” tambahnya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain tiga raperda inisiatif dewan&comma; DPRD juga menyetujui raperda tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah&comma; Desa Binusan Dalam&comma; dan Desa Tembaring dalam wilayah Kabupaten Nunukan&comma; yang merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketua DPRD Nunukan&comma; Hj Leppa&comma; menyatakan pembahasan lanjutan akan melibatkan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait agar seluruh raperda yang telah disetujui dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;DPRD dan pemerintah daerah akan bekerja bersama agar seluruh raperda ini benar-benar berdampak bagi masyarakat Nunukan&comma;” ujarnya menutup sidang&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.