DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian di Sebatik

NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian, Kamis (23/5/24) di Pondok Pesantren Al Khairat Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur.

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban khususnya para santri dalam konteks pendidikan kesantrian, serta peran dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.

Anggota DPRD Nunukan dari Partai Demokrat, Hj. Nadia menekankan pentingnya penyampaian perda ini kepada masyarakat untuk memastikan pelaksanaan pendidikan kesantrian berjalan efektif.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini menambahkan pengetahuan kita tentang pendidikan kesantrian dan kita juga berharap agar santri yang mondok di pesantren Al Khairat ini bisa melahirkan generasi Islam yang cerah,” kata Hj Nadia menyampaikan sambutan.

Disampaikannya bahwa Perda tersebut mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan Kesantrian banyak yang diselenggarakan yayasan pendidikan Islam, Pondok Pesantren dan lembaga lembaga pendidikan Islam lainnya.

” Tentunya ini menjadi hal penting untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan kesantrian khususnya di SMP Al Khairat dimasa yang akan datang,” tambanya.

Dalam kesempatan yang sama, Narasumber atau pemateri Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian, Muhamad Said menjelaskan, terbitnya payung hukum daerah ini diawali dari dicetuskannya Kecamatan Sebatik sebagai Kota Santri.

Diakui bahwa julukan Sebatik sebagai Kota Santri dibuktikan dengan banyaknya pondok pesantren didirikan di Kecamatan yang berbatasan dengan Malaysia ini.

Untuk memperkuat keberadaan pondok pesantren dan pendidikan Islam di Sebatik maka pemerintah perlu membuat payung hukum daerah sebagai regulasi mengatur tentang hak dan kewajiban terhadap penyelenggaraan pendidikan tersebut.

” Yang paling utama adalah menanamkan nilai-nilai agama dan pendidikan akhlak mulia, sehingga para pengurus pondok dan santri memahami tujuan dan kedudukan Perda serta ikut mensosialisasikannya ke masyarakat luas,” kata Said.

Perda ini mencakup berbagai aspek mulai dari ketentuan umum, hak dan kewajiban, hingga peran serta masyarakat

Upaya sosialisasi ini menunjukkan komitmen DPRD Nunukan dalam memastikan bahwa peraturan daerah tentang pendidikan kesantrian dapat diterapkan dengan baik dan efektif di masyarakat, dengan dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak.(DPRD/adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan