Categories: Nunukan

DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian di Sebatik

Published by
admin

&NewLine;<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah &lpar;DPRD&rpar; Kabupaten Nunukan mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian&comma; Kamis &lpar;23&sol;5&sol;24&rpar; di Pondok Pesantren Al Khairat Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban khususnya para santri dalam konteks pendidikan kesantrian&comma; serta peran dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Anggota DPRD Nunukan dari Partai Demokrat&comma; Hj&period; Nadia menekankan pentingnya penyampaian perda ini kepada masyarakat untuk memastikan pelaksanaan pendidikan kesantrian berjalan efektif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami berharap dengan sosialisasi ini menambahkan pengetahuan kita tentang pendidikan kesantrian dan kita juga berharap agar santri yang mondok di pesantren Al Khairat ini bisa melahirkan generasi Islam yang cerah&comma;” kata Hj Nadia menyampaikan sambutan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Disampaikannya bahwa Perda tersebut mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan Kesantrian banyak yang diselenggarakan yayasan pendidikan Islam&comma; Pondok Pesantren dan lembaga lembaga pendidikan Islam lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>” Tentunya ini menjadi hal penting untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan kesantrian khususnya di SMP Al Khairat dimasa yang akan datang&comma;” tambanya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam kesempatan yang sama&comma; Narasumber atau pemateri Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian&comma; Muhamad Said menjelaskan&comma; terbitnya payung hukum daerah ini diawali dari dicetuskannya Kecamatan Sebatik sebagai Kota Santri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Diakui bahwa julukan Sebatik sebagai Kota Santri dibuktikan dengan banyaknya pondok pesantren didirikan di Kecamatan yang berbatasan dengan Malaysia ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk memperkuat keberadaan pondok pesantren dan pendidikan Islam di Sebatik maka pemerintah perlu membuat payung hukum daerah sebagai regulasi mengatur tentang hak dan kewajiban terhadap penyelenggaraan pendidikan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>” Yang paling utama adalah menanamkan nilai-nilai agama dan pendidikan akhlak mulia&comma; sehingga para pengurus pondok dan santri memahami tujuan dan kedudukan Perda serta ikut mensosialisasikannya ke masyarakat luas&comma;” kata Said&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perda ini mencakup berbagai aspek mulai dari ketentuan umum&comma; hak dan kewajiban&comma; hingga peran serta masyarakat<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Upaya sosialisasi ini menunjukkan komitmen DPRD Nunukan dalam memastikan bahwa peraturan daerah tentang pendidikan kesantrian dapat diterapkan dengan baik dan efektif di masyarakat&comma; dengan dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak&period;&lpar;DPRD&sol;adv&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.