Draf Usulan Pemkab Soal PMA Disepakati DPRD

Published by
admin

<p>NUNUKAN &&num;8211&semi; Setelah di bahas dalam paripurna&comma; DPRD Nunukan bersama pemkab Nunukan kembali membahas perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dalam Rapat Dengar Pendapat &lpar;RDP&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>RDP yang dilaksanakan di ruang Ambalat Kantor DPRD Nunukan itu membahas perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018&comma; untuk mengakomodir tuntutan etnis Dayak Tenggalan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada revisi Perda itu&comma; Pemkab melalui Kepala DPMD Nunukan&comma; Helmi Puusdalikar dan Kepala Bagian Hukum Setkab&comma; Hasruni menawarkan opsi draft yang fokus pada pemberdayaan masyarakat hukum adat secara umum&comma; tanpa merinci atau menyebutkan etnis suku secara spesifik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Helmi Puusdalikar&comma; pertimbangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari oleh etnis lainnya di Nunukan&period;<br &sol;>&NewLine;&&num;8220&semi;Kenapa kami mengusulkan opsi ini&comma; karena kita antisipasi jangan sampai Perda ini sudah jadi ada lagi kasus serupa&period; Sehingga pertimbangan kami pemerintah tidak perlu lagi melakukan perubahan terhadap Perda terbaru nantinya&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Opsi tersebut&comma; lanjut Helmi&comma; secara umum disetujui anggota DPRD Nunukan yang sepakat dengan pembahasan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 serta pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu&comma; Anggota DPRD Nunukan Andi Krislina menyebutkan&comma; jika opsi yang disampaikan oleh Pemkab merupakan opsi yang terbaik&period; Sehingga dikemudian hari tidak terjadi riuh di lapangan&comma; saat penetapan lokasi atau kekuasan lahan wilayah masing-masing etnis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Substansi persoalan sebenarnya bukan pada penyebutan nama etnis&comma; tapi lebih kepada pengakuan wilayah kawasannya&comma;&&num;8221&semi; singkat Andi Krislina&period;&lpar;adv&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft"><a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onClick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email"><img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;><&sol;a><&sol;div>

admin

This website uses cookies.