NUNUKAN – Aksi tangan panjang dua residivis kambuhan asal Binusan, AC (22) dan AR (22), akhirnya terhenti.
Mereka tertangkap basah saat mencuri aki, setelah membobol pabrik aspal di Jalan Tanjung Batu, Nunukan Barat pada Selasa (29/7/2025).
Tak main-main, barang yang digasak berupa 3 unit aki genset besar, 1 mesin bor besi Hitachi, dan 1 dinamo pompa solar Delta, dengan total kerugian korban mencapai Rp11 juta.
“Mereka bobol pagar, congkel gudang, lalu angkut barang pakai motor. Modusnya klasik tapi nekat,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Kamis (31/7/2025).
Penangkapan berlangsung Selasa dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA, oleh tim Patroli Samapta Polres Nunukan. Aksi mereka tercium saat ditemukan sedang membongkar aki di pinggir jalan. Begitu diinterogasi, keduanya langsung mengaku.
Dari penyelidikan, keduanya memanfaatkan kondisi pada dinihari yang masih sepi. AC dan AR memanjat pagar pabrik, mencongkel pintu gudang, lalu membawa kabur alat berat menggunakan motor Yamaha Gear warna hitam. Senjata utama mereka cuma kunci inggris dan karung.
“Keduanya merupakan residivis. Dimana, AC pernah dipenjara untuk kasus pengeroyokan (2023) dan penadahan (2024). Kemudian, AR tersangkut kasus penadahan (2024),” bebernya.
Kini mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti satu unit motor, kunci inggris, dinamo, mesin bor besi, aki ukuran 100 watt dan satu karung berisi serpihan timah.(*)