NUNUKAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan penugasan Pos Imigrasi Sungai Nyamuk bersama Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sabu oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pada hari Selasa, 16 Juli 2024.
Kejadian berawal saat petugas Seksi Inteldakim melakukan pengawasan terhadap perlintasan speed boat reguler Sebatik-Tarakan di PLBN Sungai Nyamuk. Petugas mencurigai dua orang yang hendak berangkat dengan Speed Boat Sadewata 02.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui satu orang, HL, tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia.
Sementara orang kedua, ZL menunjukkan paspor Malaysia yang sah.Namun, kecurigaan petugas semakin kuat ketika ZL awalnya bersikeras tidak memiliki identitas diri lain.
Setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia. Dalam proses pemeriksaan diketahui dari Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur bahwa ZL diduga menyelundupkan Narkoba, serta Petugas Imigrasi melihat gelagat mencurigakan dari ZL.
Interogasi oleh Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur mengungkap bahwa ZL membawa sabu sabu sebanyak 2 buntalan kecil yang dimasukkan ke dalam tubuhnya melalui mulut dan anus.
Petugas membantu ZL mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax. Setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan. Totalnya, ada 62,9 gram sabu.
ZL dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan apresiasi kepada jajaran nya yang telah bekerja keras menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional ini, dan kepada pihak kepolisian yang telah membantu.
“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya jajaran Imigrasi Nunukan yang bertugas di perbatasan,” ujar Adrian dalam konferensi pers pada Senin (22/7/2024)
Kakanim Nunukan menjelaskan bahwa peran Imigrasi dalam hal ini sebagai penjaga pintu gerbang negara dalam melakukan kontrol terhadap perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah gangguan keamanan dan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia melalui wilayah Nunukan,” tegas Adrian.
Saat ini, ZL diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan untuk menunggu proses penyidikan lebih lanjut.(*)